Facebook Badge

Senin, 28 November 2011

perilaku penyimpangan sosial

Perilaku Penyimpangan Sosial

A. Pengertian Penyimpangan Sosial

Penyimpangan sosial atau perilaku menyimpang, sadar atau tidaksadar pernah kita alami atau kita lakukan. Penyimpangan sosial dapat terjadi dimanapun dan dilakukan oleh siapapun. Sejauh mana penyimpangan itu terjadi, besar atau kecil, dalam skala luas atau sempit tentu akan berakibat terganggunya keseimbangan kehidupan dalam masyarakat.Suatu perilaku dianggap menyimpang apabila tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat atau dengan kata lain penyimpangan (deviation) adalah segala macam pola perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri (conformity) terhadap kehendak masyarakat.

B. Definisi Penyimpangan Sosial;

James W. Van Der Zanden; Penyimpangan perilaku merupakan perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan diluar batas toleransi.
Robert M. Z. Lawang; Perilaku menyimpang adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sistem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang.
Lemert (1951); Penyimpangan dibagi menjadi dua bentuk:

1. Penyimpangan Primer (Primary Deviation)
Penyimpangan yang dilakukan seseorang akan tetapi si pelaku masih dapat diterima masyarakat. Ciri penyimpangan ini bersifat temporer atau sementara, tidak dilakukan secara berulang-ulang dan masih dapat ditolerir oleh masyarakat.

2. Penyimpangan Sekunder (secondary deviation)
Penyimpangan yang berupa perbuatan yang dilakukan seseorang yang secara umum dikenal sebagai perilaku menyimpang. Pelaku didominasi oleh tindakan menyimpang tersebut, karena merupakan tindakan pengulangan dari penyimpangan sebelumnya. 

Penyimpangan ini tidak bisa ditolerir oleh masyarakat
Faktor-faktor Penyimpangan Sosial;
Menurut James W. Van Der Zanden; faktor-faktor penyimpangan sosial adalah sebagai berikut:

1. Longgar/tidaknya nilai dan norma. Ukuran perilaku menyimpang bukan pada ukuran baik buruk atau benar salah menurut pengertian umum, melainkan berdasarkan ukuran longgar tidaknya norma dan nilai sosial suatu masyarakat. Norma dan nilai sosial masyarakat yang satu berbeda dengan norma dan nilai sosial masyarakat yang lain. Misalnya: kumpul kebo di Indonesia dianggap penyimpangan,di masyarakat barat merupakan hal yang biasa dan wajar.

2. Sosialisasi yang tidak sempurna. Di masyarakat sering terjadi proses sosialisasi yang tidak sempurna, sehingga menimbulkan perilaku menyimpang. Contoh: di masyarakat seorang pemimpin idealnya bertindak sebagai panutan atau pedoman, menjadi teladan namun kadangkala terjadi pemimpin justru memberi contoh yang salah, seperti

melakukan KKN. Karena masyarakat mentolerir tindakan tersebut maka terjadilah tindak perilaku menyimpang.

3. Sosialisasi sub kebudayaan yang menyimpang. Perilaku menyimpang terjadi pada masyarakat yang memiliki nilai-nilai sub kebudayaan yang menyimpang, yaitu suatu kebudayaan khusus yang normanya bertentangan dengan norma-norma budaya yang dominan/ pada umumnya.

Menurut Casare Lombroso; perilaku menyimpang disebabkan oleh faktor-faktor:

1. Biologis
Misalnya orang yang lahir sebagai pencopet atau pembangkang. Ia membuat penjelasan mengenai “si penjahat yang sejak lahir”. Berdasarkanciri-ciri tertentu orang bisa diidentifikasi menjadi penjahat atau tidak. Ciri-ciri fisik tersebut antara lain: bentuk muka, kedua alis yang menyambung menjadi satu dan sebagainya.

2. Psikologis
Menjelaskan sebab terjadinya penyimpangan ada kaitannya dengan kepribadian retak atau kepribadian yang memiliki kecenderungan untuk melakukan penyimpangan. Dapat juga karena pengalaman traumatis yang dialami seseorang.

3. Sosiologis
Menjelaskan sebab terjadinya perilaku menyimpang ada kaitannya dengan sosialisasi yang kurang tepat. Individu tidak dapat menyerap norma-norma kultural budayanya atau individu yang menyimpang harus belajar bagaimana melakukan penyimpangan

C. Penyimpangan Individual (Individual Deviation)

Penyimpangan individual merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang yang berupa pelanggaran terhadap norma-norma suatu kebudayaanyang telah mapan. Penyimpangan ini disebabkan oleh kelainan jiwa seseorang atau karena perilaku yang jahat/tindak kriminalitas. Penyimpangan yang bersifat individual sesuai dengan kadar penyimpangannya dapat dibagi menjadi beberapa hal, antara lain:

a. Tidak patuh nasihat orang tua agar mengubah pendirian yang kurang baik, penyimpangannya disebut pembandel.

b. Tidak taat kepada peringatan orang-orang yang berwenang di lingkungannya, penyimpangannya disebut pembangkang.

c. Melanggar norma-norma umum yang berlaku, penyimpangannya disebut pelanggar.

d. Mengabaikan norma-norma umum, menimbulkan rasa tidak aman/tertib, kerugian harta benda atau jiwa di lingkungannya, penyimpangannya disebutperusuh atau penjahat.

D. Kategori Penyimpangan Individual;

Yang termasuk dalam tindak penyimpangan individual antara lain:

1. Penyalahgunaan narkoba, merupakan bentuk penyelewengan terhadap nilai, norma sosial dan agama.

2. Proses sosialisasi yang tidak sempurna. Apabila seseorang dalam kehidupannya mengalami sosialisasi yang tidak sempurna, maka akan muncul

3. Pelacuran

4. Pelacuran dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan menyerahkan diri kepada umum untuk dapat melakukan perbuatan sexual dengan mendapatkan upah.Pelacuran lebih disebabkan oleh tidak masaknya jiwa seseorang atau pola kepribadiannya yang tidak seimbang.

5. Tindak kejahatan/kriminal. tindakan yang bertentangan dengan norma hukum, sosial dan agama. Yang termasuk ke dalam tindak kriminal antara lain: pencurian, penipuan,penganiayaan, pembunuhan, perampokan dan pemerkosaan.

6. Gaya hidup. penyimpangan dalam bentuk gaya hidup yang lain dari perilaku umum atau biasanya. Penyimpangan ini antara lain: Sikap arogansi
Kesombongan terhadap sesuatu yang dimilikinya seperti kepandaian,kekuasaan, kekayaan, Sikap eksentrik

E. Penyimpangan Kolektif (Group Deviation)

Penyimpangan kolektif yaitu: penyimpangan yang dilakukan secara bersama-sama atau secara berkelompok.Penyimpangan ini dilakukan oleh sekelompok orang yang beraksi secara bersama-sama (kolektif). Mereka patuh pada norma kelompoknya yang kuat dan biasanya bertentangan dengan norma masyarakat yang berlaku. Penyimpangan yang dilakukan kelompok, umumnya sebagai akibat pengaruh pergaulan/teman.Kesatuan dan persatuan dalam kelompok dapat memaksa seseorang ikut dalam kejahatan kelompok, supaya jangan disingkirkan dari kelompoknya. Penyimpangan yang dilakukan secara kelompok/kolektif antara lain:

1. Kenakalan Remaja. karena keinginan membuktikan keberanian dalam melakukan hal-hal yang dianggap bergengsi, sekelompok orang melakukan tindakan-tindakan menyerempet bahaya, misalnya kebut-kebutan, membentuk geng-geng yang membuat onar dsb.

2. Tawuran/perkelahian pelajar. perkelahian antar pelajar termasuk jenis kenakalan remaja yang pada umumnya terjadi di kota-kota besar sebagai akibat kompleknya kehidupan dikota besar. Demikian juga tawuran yang terjadi antar kelompok/etnis/warga yang akhir-akhir ini sering muncul. Tujuan perkelahian bukan untuk mencapai nilai yang positif, melainkan sekedar untuk balas dendam atau pamerkekuatan/unjuk kemampuan.

3. Penyimpangan kebudayaan. karena ketidakmampuan menyerap norma-norma kebudayaan kedalam kepribadian masing-masing individu dalam kelompok maka dapat terjadi pelanggaran terhadap norma-norma budayanya. Contoh: tradisi yang mewajibkan mas kawin yang tinggi dalam masyarakat tradisional banyak ditentang karena tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman.

F. Dampak Penyimpangan Sosial Terhadap Individu

Seseorang yang melakukan tindak penyimpangan oleh masyarakat akan dicap sebagai penyimpang (devian). Sebagai tolok ukur menyimpang atau tidaknya suatu perilaku ditentukan oleh norma-norma atau nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Setiap tindakan yang bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat akan dianggap sebagai penyimpangan dan harus ditolak. Akibat tidak diterimanya/ditolak perilaku individu yang bertentangan dengan nilai dan norma masyarakat, maka berdampaklah bagi si individu tersebut hal-hal sebagai berikut:

1. Terkucil. umumnya dialami oleh pelaku penyimpangan individual, antara lain pelaku penyalahgunaan narkoba, penyimpangan seksual, tindak kejahatan / kriminal.Pengucilan kepada pelaku penyimpangan dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan supaya pelaku penyimpangan menyadari kesalahannya dan tindak penyimpangannya tidak menulari anggota masyarakat yang lain. Pengucilan dalam berbagai bidang, antara lain: hukum, adat/budaya dan agama. Pengucilan secara hukum, melalui penjara, kurungan, dsb. Pengucilan melalui agama, pada agama tertentu (contohnya: Katolik) ada hak-hak tertentu yang tidak boleh diterima oleh si pelaku penyimpangan, misalnya tidak boleh menerima sakramen tertentu bilamana seseorang melakukan tindakan penyimpangan (berdosa).

2. Terganggunya perkembangan jiwa. secara umum pelaku penyimpangan sosial akan tertekan secara psikologis karena ditolak oleh masyarakat. Baik penyimpangan ringan maupun penyimpangan berat akan berdampak pada terganggunya perkembangan mental atau jiwanya, terlebih-lebih pada penyimpangan yang memang diakibatkan dan yang mempunyai sasaran pada jaringan otaknya, misalnyapada pelaku penyalahgunaan narkoba dan kelainan seksual

3. Rasa bersalah. sebagai manusia yang merupakan mahluk yang berakal budi, mustahil seorang pelaku tindak penyimpangan tidak pernah merasa malu, merasa bersalah bahkan merasa menyesal telah melanggar nilai-nilai dan norma masyarakatnya. Sekecil apapun rasa bersalah itu pasti akan muncul karena tindak penyimpangan tersebut telah merugikan orang lain, hilangnya harta benda bahkan nyawa.

G. Dampak Penyimpangan Sosial Terhadap Masyarakat

Seorang pelaku penyimpangan senantiasa berusaha mencari kawan yang sama untuk bergaul bersama, dengan tujuan supaya mendapatkan ‘teman’. Lama kelamaan berkumpullah berbagai individu pelaku penyimpangan menjadi penyimpangan kelompok, akhirnya bermuara kepada penentangan terhadap
norma masyarakat. Dampak yang ditimbulkan selain terhadap individu juga terhadap kelompok/masyarakat.

1. Kriminalitas. tindak kejahatan, tindak kekerasan seorang kadangkala hasil penularan seorang individu lain, sehingga tindak kejahatan akan muncul berkelompok dalam masyarakat. Contoh: seorang residivis dalam penjara akan mendapatkan kawan sesama penjahat, sehingga sekeluarnya dari penjara akan membentuk ‘kelompok penjahat’, sehingga dalam masyarakat muncullah kriminalitas-kriminalitas baru.

2. Terganggunya keseimbangan social. Robert K. Merton mengemukakan teori yang menjelaskan bahwa perilaku menyimpang itu merupakan penyimpangan melalui struktur sosial. Karena masyarakat merupakan struktur sosial, maka tindak penyimpangan pasti akan berdampak terhadap masyarakat yang akan mengganggu keseimbangan sosialnya.

3. Pudarnya nilai dan norma. Karena pelaku penyimpangan tidak mendapatkan sangsi yang tegas dan jelas, maka muncullah sikap apatis pada pelaksanaan nilai-nilai dan norma dalam masyarakat. Sehingga nilai dan norma menjadi pudar kewibawaannya untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat. Juga karena pengaruh globalisasi di bidang informasi dan hiburan memudahkan masuknya pengaruh asing yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia mampu memudarkan nilai dan norma, karena tindak penyimpangan sebagai eksesnya.

sumber: http://uhangdusun.blogspot.com/2009/06/perilaku-penyimpangan-sosial_22.html




Teori Mengenai Penyimpangan 


a. Teori differential association (Edwin H Sutherland)

Edward H. Sutherland memandang bahwa perilaku menyimpang bersumber pada pergaulan yang berbeda (diffrential assosiation), artinya seorang individu mempelajari suatu perilaku meyimpang dan interaksinya dengan seorang individu yang berbeda latar belakang asal, kelompok, atau budaya.

Apabila doperinci, asosiasi difrensial memiliki sembilan perposisi, antara lain :
1. Perilaku menyimpang merupakan hasil dari proses belajar atau yang dipelajari.
2. Perilaku menyimpang dipelajari oleh seseorang dalam interaksinya dengan orang lain.
3. Perilaku menyimpang terjadi dalam kelompok personal yang intim dan akrab.
4. Hal-hal yang dipelajari dalam proses terbentuknya perilaku menyimpang adalah teknis teknis penyimpangan dan petunjuk khusus tentang motif perilaku menyimpang.
5. petunjuk petunjuk tsb. Dipelajari dari definisi norma yang babik atau buruk.
6. seorang yang melakukan penyimpangan karena lebih menguntungkan bila ia melakukan penyimpangan.
7. Terbentuknya asosiasi difrensial bervariasi.
8. perilaku menyimpang melibatkan seluruh mekanisme yang berlaku dalam proses belajar.
9. perilaku menyimpang tidak dapat dijelaskan melalui kebutuhan dan nilai umum.


b. Teori Labeling

Teori-teori umum tentang penyimpangan mencoba menjelaskan semua bentuk penyimpangan. Tetapi teori-teori terbatas lebih mempunyai lingkup penjelasan yang terbatas. Beberapa teori terbatas adalah untuk jenis penyimpangan tertentu saja, atau untuk bentuk substantif penyimpangan tertentu (seperti alkoholisme dan bunuh diri), atau dibatasi untuk menjelaskan tindakan menyimpang bukan perilaku menyimpang. Dalam bab ini perpektif-perpektif labeling, kontrol dan konflik adalah contoh-contoh teori-teori terbatas yang didiskusikan.

Perspektif labeling mengetengahkan pendekatan interaksionisme dengan berkonsentrasi pada konsekuensi interaksi antara penyimpang dengan agen kontrol sosial. Teori ini memperkirakan bahwa pelaksanaan kontrol sosial menyebabkan penyimpangan, sebab pelaksanaan kontrol sosial tersebut mendorong orang masuk ke dalam peran penyimpang. Ditutupnya peran konvensional bagi seseorang dengan pemberian stigma dan label, menyebabkan orang tersebut dapat menjadi penyimpang sekunder, khususnya dalam mempertahankan diri dari pemberian label. Untuk masuk kembali ke dalam peran sosial konvensional yang tidak menyimpang adalah berbahaya dan individu merasa teralienasi. Menurut teori labeling, pemberian sanksi dan label yang dimaksudkan untuk mengontrol penyimpangan malah menghasilkan sebaliknya.
c. Teori Anomie

Teori anomi adalah teori struktural tentang penyimpangan yang paling penting selama lebih dari lima puluh tahun. Teori anomi menempatkan ketidakseimbangan nilai dan norma dalam masyarakat sebagai penyebab penyimpangan, di mana tujuan-tujuan budaya lebih ditekankan dari pada cara-cara yang tersedia untuk mencapai tujuan-tujuan budaya itu. Individu dan kelompok dalam masyarakat seperti itu harus menyesuaikan diri dan beberapa bentuk penyesuaian diri itu bisa jadi sebuah penyimpangan. Sebagian besar orang menganut norma-norma masyarakat dalam waktu yang lama, sementara orang atau kelompok lainnya melakukan penyimpangan. Kelompok yang mengalami lebih banyak ketegangan karena ketidakseimbangan ini (misalnya orang-orang kelas bawah) lebih cenderung mengadaptasi penyimpangan daripada kelompok lainnya. Robert K merton : mengkaji pada jenjang makro yaitu pada jenjang stuktur sosial:
a. Konformitas : pelaku mengikuti tujuan dan cara yang ditentukan masyarakat.
b. Inovasi : terjadi apabila seseorang menerima tujuan yang sesuai dengan
nilai2 budaya dan diidam2kan masyarakat tetapi menolak norma2 atau kaidah2 yang berlaku.
c. Ritualisme :Terjadi apabila seseorang menerima cara - cara yang diperkenankan secara kultural tetapi menolak tujuan - tujuan kebudayaan.
d. Retreatism (pengasingan diri) : timbul apabila seseorang menolak tujuan – tujuan yang disetujui maupun cara2 pencapaian tujuan itu.
e. Rebellion (pemberontakan) : terjadi apabila orang menolak sarana maupun tujuan yang disahkan oleh kebudayaan dan menggantikannya dengan yang lain.

d. Teori Kontrol

Perspektif kontrol adalah perspektif yang terbatas untuk penjelasan delinkuensi dan kejahatan. Teori ini meletakkan penyebab kejahatan pada lemahnya ikatan individu atau ikatan sosial dengan masyarakat, atau macetnya integrasi sosial. Kelompk-kelompok yang lemah ikatan sosialnya (misalnya kelas bawah) cenderung melanggar hukum karena merasa sedikit terikat dengan peraturan konvensional. Jika seseorang merasa dekat dengan kelompok konvensional, sedikit sekali kecenderungan menyimpang dari aturan-aturan kelompoknya. Tapi jika ada jarak sosial sebagai hasil dari putusnya ikatan, seseorang merasa lebih bebas untuk menyimpang.


e. Teori Konflik

Teori konflik adalah pendekatan terhadap penyimpangan yang paling banyak diaplikasikan kepada kejahatan, walaupun banyak juga digunakan dalam bentuk-bentuk penyimpangan lainnya. Ia adalah teori penjelasan norma, peraturan dan hukum daripada penjelasan perilaku yang dianggap melanggar peraturan. Peraturan datang dari individu dan kelompok yang mempunyai kekuasaan yang mempengaruhi dan memotong kebijakan publik melalui hukum. Kelompok-kelompok elit menggunakan pengaruhnya terhadap isi hukum dan proses pelaksanaan sistem peradilan pidana. Norma sosial lainnya mengikuti pola berikut ini. Beberapa kelompok yang sangat berkuasa membuat norma mereka menjadi dominan, misalnya norma yang menganjurkan hubungan heteroseksual, tidak kecanduan minuman keras, menghindari bunuh diri karena alasan moral dan agama.


LATAR BELAKANG SEBAB SEBAB TERJADINYA PENYIMPANGAN SOSIAL

1. Proses sosialisasi yang tidak sempurna atau tidak berhasil karena seseorang mengalami kesulitan dalam hal komunikasi ketika bersosialisasi. Artinya individu tersebut tidak mampu mendalami norma- norma masyarakat yang berlaku.
2. Penyimpangan juga dapat terjadi apabila seseorang sejak masih kecil mengamati bahkan meniru perilaku menyimpang yang dilakukan oleh orang-orang dewasa.
3. Terbentuknya perilaku menyimpang juga merupakan hasil sosialisasi nilai sub kebudayaan menyimpang yang di pengaruhi oleh beberapa faktor seperti faktor ekonomi dan faktor agama. Contoh karena kekurangan biaya seorang pelajar mencuri dan seseorang yang tidak memiliki dasar agama hidupnya tanpa arah dan tujuan.
4. Pertentangan antar agen sosialisasi
Pesan-pesan yang disampaikan antara agen sosialisasi yang satu dengan agen sosialisasi yang lain kadang bertentangan, misalnya : orang tua mengajarkan merokok itu tidak baik, sementara iklan rokok begitu menarik, dan anak memiliki kelompok teman sebaya yang pada umumnya merokok, sehingga jika ia mengikuti pesan orang tuanya ia akan menyimpang dari norma kelompoknya, lama-lama anak tersebut akan menjadi perokok
5. Pertentangan antara norma kelompok dengan norma masyarakat
Kelompok masyarakat tertentu memiliki norma yang bertentangan dengan norma masyarakat pada umumnya. Contoh : masyarakat yang hidup di daerah kumuh sibuk dengan usahanya memenuhi kebutuhannya, kebanyakan mereka menganggap pengucapan kata-kata kotor, membuang sampah sembarangan, membunyikan radio dengan keras merupakan hal biasa. Namun hal tersebut bagi masyarakat umum merupakan hal yang menyimpang.

sumber: http://bata-blog.blogspot.com/2009/02/penyimpangan-sosial.html

Minggu, 02 Januari 2011

Transportasi


BUS TRANS JOGJA: SEBUAH SOLUSI MODA TRANSPORTASI MODERN

Sesuai dengan skedul yang telah disepakati, mulai bulan September 2007 telah mulai dibangun secara serentak beberapa shelter untuk mendukung launching Bus Trans-Jogja akhir tahun 2007 ini. Dalam peluncuran Bus Trans-Jogja ini akan dibangun kurang lebih 76 shelter dimana Pemerintah Kota Yogyakarta menggandeng pihak swasta untuk membangun 34 shelter yang berada seluruhnya berada diwilayah Kota Yogyakarta, sedangkan 42 shelter lainnya dibangun menggunakan dana APBD Propinsi DIY. Saat ini proses persiapan menyambut bus ini telah dilakukan dengan membangun halte diberbagai sudut Saat ini keberadaan angkutan publik yang ada sudah terlalu jenuh, disisi lain kondisi fisik kendaraan yang tidak lagi memadai serta faktor keamanan yang kurang terjaga, masyarakat menjadi enggan menggunakan fasilitas publik ini, sehingga load factornya hanya sekitar ± 27,22% saja, jika dibiarkan tentunya akan memperburuk citra Yogyakarta. Bus Trans-Jogja ini nantinya dilengkapi dengan fasilitas AC untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna jasa dan hanya akan berhenti dan berangkat dari shelter-shelter yang telah dibangun. Para pengguna jasa Selanjutnya reformasi angkutan publik ini diharapkan juga dapat merubah kesan Kota Yogyakarta khususnya dari sisi pariwisata, dan merubah mind-set masyarakat agar kembali menggunakan angkutan publik massal ini. Operasional Trans Jogja1.       Bus akan beroperasi mulai pukul 05.00 – 22.00 WIB 2.       Tarif untuk masyarakat umum Rp. 3.500 dan untuk pelajar/mahasiswa Rp. 2000,00 dengan sistem pembayaran elektronik (CardAcess) 3.       Pembayaran dapat digunakan untuk single trip atau berlangganan 4.       Bus berkapasitas 22 orang berdiri dan 19 orang berdiri serta menyediakan tempat untuk difabel 5.       Bus memiliki fasilitas AC 6.       Bus hanya akan berhenti di shelter – shelter yang tersedia dengan pintu otomatis Rute Rute 1A/1B : Candi Prambanan, S3 – Maguwo, Jl. Laksa Adisucipto, Jl. Sudirman, Jl. P. Mangkubumi, Malioboro, Jl. A. Yani, Jl. Trikora, Jl. Ibu Ruswo, Jl. Sultan Agung, Jl. Kusumanegara, JEC, Jl. Janti, Jl. Ringroad Janti,  Jl. Solo, Bandara Adisucipto, Candi Prambanan. Rute 2A/2B :Terminal Jombor, Jl. Magelang, Jl. Diponegoro, Jl. P. Mangkubumi, Maliboro, Jl. A. Yani, Jl. Trikora, Jl. Ibu Ruswo, Jl. Brigjend Katamso, Jl. Kol. Sugiyono, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Ngeksigondo, Jl. Gedong Kuning, Jl. Kusumanegara, Jl. Cendana, Jl. Gayam, Jl. Sutomo, Jl. Yos Sudarso,  Jl. Wahidin,  Jl. Sudirman, Jl. Cik Di Tiro, Jl. Colombo, Jl. Gejayan, Jl. Ringroad Utara, Monumen Jogja Kembali, Terminal JomborRute 3A/3B :Bandara Adisucipto, S3 – Maguwo, Ringroad Utara, Terminal Condongcatur, Jl. Kaliurang, Jl. C. Simanjuntak, Jl. Sudirman, Jl. Diponegoro, Jl. Tentara Pelajar, Jl. Pasar Kembang, Malioboro, A. Yani, Trikora, Alun-Alun Utara, Ngasem, Pojok Beteng Barat, Pojok Beteng Timur, Jl. Kol Sugiyono, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Ngeksigondo, Jl. Gedongkuning, JEC, Jl. Janti, Ringroad Janti, Bandara (nug: dari berbgai sumber)

Saya memang bukan pengguna reguler moda transportasi semi ekslusif kota jogja ini tapi setidaknya, untuk beberapa kesempatan, saya pernah menggunakan jasanya. Sewaktu Trans Jogja diluncurkan lebih dari 2 tahun yang lalu, saya dan beberapa teman sering menggunakan moda ini untuk bepergian ke beberapa tempat. Paling sering ke kawasan malioboro (taman pintar, vredeburg) dan amplas. Letak halte yang dekat dengan tempat2 keramaian serta beroperasi sampai malam jadi pilihan tepat untuk pergi bersama teman. Selain tentunya karena waktu itu masih masa-masa promosi, sehingga tiketnya lebih murah dan kondisi armada masih bagus2.
Selasa (20 Juli 2010), saya harus mengambil sepeda yang sudah saya pesan 3 hari sebelumnya. Lokasi toko sepeda dengan nama toko “Tepat” itu berada di depan Jogjatronik. sekitar 100-an meter sebelah utara Purawisata. Saya sempat bingung bagaimana cara membawa pulang sepeda saya nanti. Minta tolong teman? ah merepotkan, pakai jasa angkut barang? sayang ongkosnya… akhirnya saya putuskan untuk menaikinya saja sampai rumah. Untuk keperluan itu pagi harinya saya harus menggunakan angkutan umum untuk berangkat ke kampus (kantor). Ini juga pertama kalinya saya berangkat ke kampus (kantor) naik angkutan umum selama 6 tahun di Jogja.
Untuk menuju toko sepeda pada sore harinya saya pilih menggunakan jasa Trans Jogja. Saya tidak begitu mengerti dengan rute angkutan kota Jogja, dan seingat saya di depan Purawisata terdapat halte Trans Jogja… pas sekali. Jam 16.00 begitu keluar dari kampus saya langsung menuju halte di depan Swalayan Kopma. Begitu masuk saya sempatkan melihat poster rute yang ada disana. Ternyata rute jalur 3A yang dulu biasa saya pakai untuk pergi ke kawasan malioboro mengalami perubahan. Jalur ini masih melewati malioboro tapi sebelumnya harus memutari daerah Kridosono sebelum melewati Jl. Solo, diperpanjang.
Kondisi armada yang saya tumpangi sudah jauh berbeda dengan 2 tahun lalu. Banyak cat interior yang mengelupas, kursi pun tidak lagi nyaman. Dingin AC tidak lagi terlalu terasa karena penuhnya penumpang. Cara pengemudi membawa armada juga banyak berubah, dahulu para pengemudi seperti selalu berhati2 saat mengerem, kemarin beberapa penumpang kaget, hendak terjatuh setiap kali pengemudi mengerem.
Saya tidak tahu apakah ada aturan pengemudi boleh menelepon saat bekerja, sudah dua kali ini saya pergoki pengemudi Trans Jogja menggunakan telepon genanggamnya saat mengemudi. Dan itu bukan saat berhenti di lampu merah atau halte, saat armada dalam keadaan berjalan.
Trans Jogja rupanya sekarang sudah mulai populer di Jogja. Atau mungkin karena kebetulan jam padat, yang pasti saya jadi saksinya. Armada yang saya tempati penuh sesak dengan penumpang mulai dari daerah Gramedia, dan puncaknya di halte kawasan Malioboro. Penumpang terlihat menumpuk di halte sehingga terjadi desak-desakan penumpang setiap kali singgah di halte. Mungkin ini satu2nya perubahan yang positif dari Trans Jogja setelah lebih dari 2 tahun beroperasi (bagi pengelola tentunya).
Mungkin sekarang sudah saatnya pengelola Trans Jogja menambah armadanya. Atau malah sekalian menambah rute sehingga rute yang dilewati setiap jalur operasi tidak terlalu panjang. Yang pasti pengelola Trans Jogja harus memperhatikan tentang perawatan armada yang mereka miliki, kondisi halte dan tentu saja pengawasan serta evaluasi berkala pengemudi, asisten pengemudi dan para penjaga halte. Itu semua untuk kebaikan dan keberlangsungan Trans Jogja sendiri.
Kira-kira bagaimana kondisi moda ini 2 tahun kedepan ya …


bencana alam


Kerusakan Hutan Penyebab Banjir Wasior  


Tim Liputan 6 SCTV
07/10/2010 18:56
Liputan6.com, Wasior: Pemerintah dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sepakat banjir bandang di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat yang menewaskan puluhan jiwa terjadi akibat rusaknya lingkungan di daerah hulu sungai. Kerusakan  ini terjadi akibat penebangan hutan dan pembangunan yang tak terkendali.

Walhi tidak setuju jika banjir bandang tersebut semata-mata hanya peristiwa alam saja. Pasca banjir, tim Walhi di lapangan menemukan puluhan ribu kayu gelondongan di 8 daerah diantaranya Wasior satu dan dua serta Kampung Rado.

Menurut Irhash Ahmady, manajer bidang bencana Walhi, "Kerusakan hutan ini diduga dilakukan oleh perusahaan penguasaan hutan yaitu PT Wapoga Mutiara Timur dan PT Darma Mukti Persada. Mereka merupakan 'pemain lama' di daerah Manokwari dan sekitarnya sejak tahun 1990-an."

Pernyatan yang sudah tentu dibantah oleh Sudibyo Heru, mantan karyawan PT DMP. "Sudah sepuluh tahun perusahaan menghentikan usahanya, dan jaraknya wilayah operasi juga jauh dari Wasior, jadi tidak mungkin akibat penebangan liar perusahaan" katanya.

Apapun argumentasinya yang pasti kota Wasior sudah luluh lantak akibat banjir bandang di kota ini terjadi Senin (4/10) pagi waktu setempat. Empat sungai yang mengalir dari hulu menuju kota Wasior meluap. Bagi para korban, peristiwa tersebut layaknya disebut sebagai tsunami kecil.(CHR/AYB)






Jumat Malam, Pengungsi Banjir Wasior Dipulangkan  

Nico Pattipawae

03/12/2010 04:05
Liputan6.com, Manokwari: Ribuan warga korban banjir Wasior akan dipulangkan ke Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. Rencananya, Pemerintah Provinsi Papua Barat memulangkan para pengungsi dengan menumpang KRI Teluk Ende, Jumat (3/12), malam.

Namun, rencana pemulangan belum diketahui semua pengungsi. Padahal, sosialisasi pemulangan tersebut sangat perlu agar para pengungsi bisa mempersiapkan segala sesuatu dengan baik.

Sekadar informasi, para pengungsi selama sekitar dua bulan menempati 96 barak yang tersebah di berbagai lokasi. Salah satu lokasi pengungsian di Lapangan Kodim 1703 Manokwari, Papua Barat.(BOG)

Global Warming


Efek Rumah Kaca

Perubahan iklim yang diakibatkan oleh pemanasan global, belakangan ini tampaknya menjadi salah satu isu hangat yang menjadi perhatian dunia. Tidak tanggung-tanggung untuk membahas ini akan diadakan konferensi perubahan iklim (climate change) pada tanggal 3- 12 Desember di Bali. Konferensi ini kabarnya akan di hadiri 10 ribu hingga 15 orang dari 180 negara .Wow…Bali pasti akan sangat ramai dan kotor tentunya…
Salah satu penyebab dari pemanasan global adalah peningkatan gas rumah kaca (greenhouse effect). Menurut wikipedia,efek rumah kaca telah meningkatkan suhu bumi rata-rata 1 hingga 5 derajat Celciuls.
Sebenarnya apa sih efek rumah kaca itu sih ? dulu saya menyangka efek rumah kaca adalah akibat yang di timbulkan oleh bangunan-bangunan yang memilki banyak kaca (waduh ..ndeso banget yah..)

Namun akhirnya saya dapat pencerahan. Analogi sederhana untuk menggambarkan efek rumah kaca adalah ketika kita memarkir mobil di tempat parkir terbuka pada siang hari. Ketika kita kembali ke mobil di sore hari, biasanya suhu di dalam mobil lebih panas di bandingkan suhu di luar. Karena sebagian energi panas dari matahari telah di serap oleh kursi, dashboard dan karpet mobil. Ketika benda-benda tersebut melepaskan energi panas tersebut, tidak semuanya dapat keluar melalui jendela tetapi sebagian di pantulkan kembali.Penyebabnya adalah perbedaan panjang gelombang sinar matahari yang memasuki mobil dan energi panas yang dilepaskan kembali oleh kursi.Sehingga jumlah energi yang masuk lebih banyak dibandingkan energi yang dapat keluar. Akibatnya kenaikan bertahap pada suhu di dalam mobil.
Efek Rumah Kaca
Menurut wikipedia, Energi yang masuk ke bumi mengalami : 25% dipantulkan oleh awan atau partikel lain di atmosfer, 25% diserap awan, 45% diabsorb permukaan bumi dan 5% dipantulkan kembali oleh permukaan bumi. Energi yang diabsorb dipantulkan kembali dalam bentuk radiasi infra merah oleh awan dan permukaan bumi. Namun sebagian besar infra merah yang dipancarkan bumi tertahan oleh awan dan gas CO2 dan gas lainnya, untuk dikembalikan ke permukaan bumi. Sebenarnya dalam keadaan normal, efek rumah kaca diperlukan, untuk mempertahankan panas di bumi. Tanpa adanya efek rumah kaca sama sekali, mungkin kondisi Bumi akan seperti Mars, dimana kondisi di sana sangat dingin dan tidak memungkinkan adanya kehidupan.
Akibat dari ulah manusia menyebabkan naiknya konsentrasi gas karbondioksida (CO2) dan gas-gas lainnya di atmosfer. Kenaikan konsentrasi gas CO2 ini disebabkan oleh kenaikan pembakaran bahan bakar minyak (BBM), batu bara dan bahan bakar organik lainnya yang melampaui kemampuan tumbuhan-tumbuhan dan laut untuk mengabsorbsnya. Pengukuran kadar Co2 yang dilakukan oleh Observatorium Mauna Loamenunjukkan kenaikan kadar CO2 yang signifikan dari 313 ppm (parts per million) pada tahun 1960 menjadi 375 ppm pada tahun 2005.

Teori Sosiologi



TEORI STUKTURAL FUNGSIONAL EMILE DURKHEIM

January 11, 2010
1.Pengantar Teori Struktural Fungsional.‎
Teori fungsional dan struktural adalah salah satu teori komunikasi yang masuk ‎dalam kelompok teori umum atau general theories (Littlejohn, 1999), ciri utama teori ‎ini adalah adanya kepercayaan pandangan tentang berfungsinya secara nyata struktur ‎yang berada di luar diri pengamat.‎
Fungsionalisme struktural atau lebih popular dengan ‘struktural fungsional’ ‎merupakan hasil pengaruh yang sangat kuat dari teori sistem umum di mana ‎pendekatan fungsionalisme yang diadopsi dari ilmu alam khususnya ilmu biologi, ‎menekankan pengkajiannya tentang cara-cara mengorganisasikan dan ‎mempertahankan sistem. Dan pendekatan strukturalisme yang berasal dari linguistik, ‎menekankan pengkajiannya pada hal-hal yang menyangkut pengorganisasian bahasa ‎dan sistem sosial. Fungsionalisme struktural atau ‘analisa sistem’ pada prinsipnya ‎berkisar pada beberapa konsep, namun yang paling penting adalah konsep fungsi dan ‎konsep struktur.‎

Perkataan fungsi digunakan dalam berbagai bidang kehidupan manusia, ‎menunjukkan kepada aktivitas dan dinamika manusia dalam mencapai tujuan ‎hidupnya. Dilihat dari tujuan hidup, kegiatan manusia merupakan fungsi dan ‎mempunyai fungsi. Secara kualitatif fungsi dilihat dari segi kegunaan dan manfaat ‎seseorang, kelompok, organisasi atau asosiasi tertentu.‎
Fungsi juga menunjuk pada proses yang sedang atau yang akan berlangsung, ‎yaitu menunjukkan pada benda tertentu yang merupakan elemen atau bagian dari ‎proses tersebut, sehingga terdapat perkataan ”masih berfungsi” atau ”tidak berfungsi.” ‎Fungsi tergantung pada predikatnya, misalnya pada fungsi mobil, fungsi rumah, ‎fungsi organ tubuh, dan lain-lain termasuk fungsi komunikasi politik yang digunakan ‎oleh suatu partai dalam hal ini Partai Persatuan Pembangunan misalnya. Secara ‎kuantitatif, fungsi dapat menghasilkan sejumlah tertentu, sesuai dengan target, ‎proyeksi, atau program yang telah ditentukan.‎
Menurut Michael J. Jucius (dalam Soesanto, 1974:57) mengungkapkan bahwa ‎fungsi sebagai aktivitas yang dilakukan oleh manusia dengan harapan dapat tercapai ‎apa yang diinginkan. Michael J. Jucius dalam hal ini lebih menitikberatkan pada ‎aktivitas manusia dalam mencapai tujuan. Berbeda dengan Viktor A. Thomson dalam ‎batasan yang lebih lengkap, tidak hanya memperhatikan pada kegiatannya saja tapi ‎juga memperhatikan terhadap nilai (value) dan menghargai nilai serta memeliharanya ‎dan meningkatkan nilai tersebut. Berbicara masalah nilai sebagaimana dimaksud oleh ‎Viktor, nilai yang ditujukan kepada manusia dalam melaksanakan fungsi dan aktivitas ‎dalam berbagai bentuk persekutuan hidupnya. Sedangkan benda-benda lain ‎melaksanakan fungsi dan aktivitas hanya sebagai alat pembantu bagi manusia dalam ‎melaksanakan fungsinya tersebut.
Demikian pula fungsi komunikasi dan fungsi ‎politik, fungsi dapat kita lihat sebagai upaya manusia. Hal ini disebabkan karena, baik ‎komunikasi maupun politik, keduanya merupakan usaha manusia dalam ‎mempertahankan kelangsungan hidupnya.‎
Sedangkan fungsi yang didefenisikan oleh Oran Young sebagai hasil yang ‎dituju dari suatu pola tindakan yang diarahkan bagi kepentingan (dalam hal ini sistem ‎sosial atau sistem politik). Jika fungsi menurut Robert K. Merton merupakan akibat ‎yang tampak yang ditujukan bagi kepentingan adaptasi dan penyetelan (adjustments) ‎dari suatu sistem tertentu, maka struktur menurut SP. Varma menunjuk kepada ‎susunan-susunan dalam sistem yang melakukan fungsi-fungsi. Struktur dalam sistem ‎politik adalah semua aktor (institusi atau person) yang terlibat dalam proses-proses ‎politik. Partai politik, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan aktor ‎termasuk ke dalam infrastruktur politik, sementara lembaga legislatif, eksekutif, dan ‎yudikatif termasuk ke dalam supra-struktur politik.‎
Mengacu pada pengertian fungsi yang diajukan Oran Young dan Robert K. ‎Merton, serta pengertian struktur oleh SP. Varma, maka fungsi yang dimaksud dalam ‎penelitian ini adalah fungsi komunikasi politik sebagai salah satu fungsi input dalam ‎sistem politik. Sementara struktur yang dimaksud adalah Partai Persatuan ‎Pembangunan sebagai salah satu bagian dari infrastruktur dalam sistem politik. Selain ‎fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan, serta fungsi sosialisasi politik, fungsi ‎partisipasi politik dan rekruitmen politik, fungsi lain yang harus dijalankan oleh partai ‎politik sebagai infrastruktur politik dalam sistem politik adalah fungsi komunikasi ‎politik. Mungkin menjadikan fungsional bagi struktur lain akan tetapi partai politik ‎menjadi disfungsional jika tidak dapat melaksanakan semua fungsi tersebut.‎
Lahirnya fungsionalisme struktural sebagai suatu perspektif yang ”berbeda” ‎dalam sosiologi memperoleh dorongan yang sangat besar lewat karya-karya klasik ‎seorang ahli sosiologi Perancis, yaitu Emile Durkheim. Masyarakat modern dilihat ‎oleh Durkheim sebagai keseluruhan organis yang memiliki realitas tersendiri. ‎Keseluruhan tersebut memiliki seperangkat kebutuhan atau fungsi-fungsi tertentu ‎yang harus dipenuhi oleh bagian-bagian yang menjadi anggotanya agar dalam ‎keadaan normal, tetap langgeng. Bila mana kebutuhan tertentu tadi tidak dipenuhi ‎maka akan berkembang suatu keadaan yang bersifat ”patologis”. Sebagai contoh ‎dalam masyarakat modern fungsi ekonomi merupakan kebutuhan yang harus ‎dipenuhi. Bilamana kehidupan ekonomi mengalami suatu fluktuasi yang keras, maka ‎bagian ini akan mempengaruhi bagian yang lain dari sistem itu dan akhirnya sistem ‎sebagai keseluruhan. Suatu depresi yang parah dapat menghancurkan sistem politik, ‎mengubah sistem keluarga dan menyebabkan perubahan dalam struktur keagamaan. ‎Pukulan yang demikian terhadap sistem dilihat sebagai suatu keadaan patologis, yang ‎pada akhirnya akan teratasi dengan sendirinya sehingga keadaan normal kembali ‎dapat dipertahankan. Para fungsionalis kontemporer menyebut keadaan normal ‎sebagai equilibrium, atau sebagai suatu sistem yang seimbang, sedang keadaan ‎patologis menunjuk pada ketidakseimbangan atau perubahan sosial.‎
Fungsionalisme Durkheim ini tetap bertahan dan dikembangkan lagi oleh dua ‎orang ahli antropologi abad ke-20, yaitu Bronislaw Malinowski dan A.R. Radcliffe-‎Brown. Malinowski dan Brown dipengaruhi oleh ahli-ahli sosiologi yang melihat ‎masyarakat sebagai organisme hidup, dan keduanya menyumbangkan buah pikiran ‎mereka tentang hakikat, analisa fungsional yang dibangun di atas model organis. Di ‎dalam batasannya tentang beberapa konsep dasar fungsionalisme dalam ilmu-ilmu ‎sosial, pemahaman Radcliffe-Brown (1976:503-511) mengenai fungsionalisme ‎struktural merupakan dasar bagi analisa fungsional kontemporer.
Fungsi dari setiap kegiatan yang selalu berulang, seperti penghukuman ‎kejahatan, atau upacara penguburan, adalah merupakan bagian yang dimainkannya ‎dalam kehidupan sosial sebagai keseluruhan dan, karena itu merupakan sumbangan ‎yang diberikannya bagi pemeliharaan kelangsungan struktural (Radcliffe-Brown ‎‎(1976:505). ‎
Jasa Malinowski terhadap fungsionalisme, walau dalam beberapa hal berbeda ‎dari Brown, mendukung konsepsi dasar fungsionalisme tersebut. Para ahli antropologi ‎menganalisa kebudayaan dengan melihat pada ”fakta-fakta antropologis” dan bagian ‎yang dimainkan oleh fakta-fakta itu dalam sistem kebudayaan (Malinowski, 1976: ‎‎551).‎
Dalam membahas sejarah fungsionalisme struktural, Alvin Gouldner (1970: ‎‎138-157) mengingatkan pada pembaca-pembacanya akan lingkungan di mana ‎fungsionalisme aliran Parson berkembang. Walaupun kala itu adalah merupakan masa ‎kegoncangan ekonomi di dalam maupun di luar negeri sebagai akibat dari depresi ‎besar. Teori fungsionalisme Parsons mengungkapkan suatu keyakinan akan perubahan ‎dan kelangsungan sistem. Pada saat depresi kala itu, teorinya merupakan teori sosial ‎yang optimistis. Akan tetapi agaknya optimisme Parson itu dipengaruhi oleh ‎keberhasilan Amerika dalam Perang Dunia II dan kembalinya masa kemewahan ‎setelah depresi yang parah itu. Bagi mereka yang hidup dalam sistem yang ‎kelihatannya galau dan kemudian diikuti oleh pergantian dan perkembangan lebih ‎lanjut maka optimisme teori Parsons dianggap benar. Sebagaimana yang dinyatakan ‎oleh Gouldner (1970: 142): ”untuk melihat masyarakat sebagai sebuah firma, yang ‎dengan jelas memiliki batas-batas srukturalnya, seperti yang dilakukan oleh teori baru ‎Parsons, adalah tidak bertentangan dengan pengalaman kolektif, dengan realitas ‎personal kehidupan sehari-hari yang sama-sama kita miliki”.‎
Walaupun fungsionalisme struktural memiliki banyak pemuka yang tidak ‎selalu harus merupakan ahli-ahli pemikir teori, akan tetapi paham ini benar-benar ‎berpendapat bahwa sosiologi adalah merupakan suatu studi tentang struktur-struktur ‎sosial sebagai unit-unit yang terbentuk atas bagian-bagian yang saling tergantung. ‎Coser dan Rosenberg (1976: 490) melihat bahwa kaum fungsionalisme struktural ‎berbeda satu sama lain di dalam mendefinisikan konsep-konsep sosiologi mereka. ‎Sekalipun demikian adalah mungkin untuk memperoleh suatu batasan dari dua konsep ‎kunci berdasarkan atas kebiasaan sosiologis standar. Struktur menunjuk pada ‎seperangkat unit-unit sosial yang relatif stabil dan berpola”, atau ”suatu sistem dengan ‎pola-pola yang relatif abadi”.‎
Selama beberapa dasawarsa, fungsionalisme struktural telah berkuasa sebagai ‎suatu paradigma atau model teoritis yang dominan di dalam sosiologi kontemporer ‎Amerika. Di tahun 1959 Kingsley Davis di dalam pidato kepemimpinannya di ‎hadapan anggota ”American Sociological Association”, bahkan melangkah lebih jauh ‎dengan menyatakan bahwa fungsionalisme struktural sudah tidak dapat lagi ‎dipisahkan dari sosiologi itu sendiri. Tetapi dalam sepuluh tahun terakhir ini teori ‎fungsionalisme struktural itu semakin banyak mendapat serangan sehingga memaksa ‎para pendukungnya untuk mempertimbangkan kembali pernyataan mereka tentang ‎potensi teori tersebut sebagai teori pemersatu dalam sosiologi.‎
2. Pengertian Solidaritas Mekanik Dan Organik‎
a. Solidaritas Mekanik

Solidaritas mekanik adalah solidaritas yang muncul pada masyarakat yang ‎masih sederhana dan diikat oleh kesadaran kolektif serta belum mengenal adanya ‎pembagian kerja diantara para anggota kelompok.‎
b. Solidaritas Organik
Solidaritas organik adalah solidaritas yang mengikat masyarakat yang sudah ‎kompleks dan telah mengenal pembagian kerja yang teratur sehingga disatukan oleh ‎saling ketergantungan antaranggota.‎
3.Konsep Dasar Tentang Anomy‎
Anomie adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh Émile Durkheim untuk ‎menggambarkan keadaan yang kacau, tanpa peraturan. Kata ini berasal dari bahasa ‎Yunani a-: “tanpa”, dan nomos: “hukum” atau “peraturan”.‎
Macam-macam Anomi itu ada 3‎
‎1.Anomi Sebagai Kekacauan Pada Individu
‎2.Anomi Sebagai Kekacauan Pada Masyarakat
‎3.Anomi Sebagai Kekacauan Pada Sastra Dan Film‎
1. Anomie sebagai kekacauan pada diri individu‎
Émile Durkheim, sosiolog perintis Prancis abad ke-19 menggunakan kata ini ‎dalam bukunya yang menguraikan sebab-sebab bunuh diri untuk menggambarkan ‎keadaan atau kekacauan dalam diri individu, yang dicirikan oleh ketidakhadiran atau ‎berkurangnya standar atau nilai-nilai, dan perasaan alienasi dan ketiadaan tujuan yang ‎menyertainya. Anomie sangat umum terjadi apabila masyarakat sekitarnya mengalami ‎perubahan-perubahan yang besar dalam situasi ekonomi, entah semakin baik atau ‎semakin buruk, dan lebih umum lagi ketika ada kesenjangan besar antara teori-teori ‎dan nilai-nilai ideologis yang umumnya diakui dan dipraktikkan dalam kehidupan ‎sehari-hari.‎
Dalam pandangan Durkheim, agama-agama tradisional seringkali memberikan ‎dasar bagi nilai-nilai bersama yang tidak dimiliki oleh individu yang mengalami ‎anomie. Lebih jauh ia berpendapat bahwa pembagian kerja yang banyak terjadi dalam ‎kehidupan ekonomi modern sejak Revolusi Industri menyebabkan individu mengejar ‎tujuan-tujuan yang egois ketimbang kebaikan komunitas yang lebih luas.‎
Robert King Merton juga mengadopsi gagasan tentang anomie dalam ‎karyanya. Ia mendefinisikannya sebagai kesenjangan antara tujuan-tujuan sosial ‎bersama dan cara-cara yang sah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Dengan kata ‎lain, individu yang mengalami anomie akan berusaha mencapai tujuan-tujuan bersama ‎dari suatu masyarakat tertentu, namn tidak dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut ‎dengan sah karena berbagai keterbatasan sosial. Akibatnya, individu itu akan ‎memperlihatkan perilaku menyimpang untuk memuaskan dirinya sendiri.‎
2. Anomie sebagai kekacauan masyarakat‎
Kata ini (kadang-kadang juga dieja “anomy”) telah digunakan untuk ‎masyarakat atau kelompok manusia di dalam suatu masyarakat, yang mengalami ‎kekacauan karena tidak adanya aturan-aturan yang diakui bersama yang eksplisit ‎ataupun implisit mengenai perilaku yang baik, atau, lebih parah lagi, terhadap aturan-‎aturan yang berkuasa dalam meningkatkan isolasi atau bahkan saling memangsa dan ‎bukan kerja sama. Friedrich Hayek dikenal menggunakan kata anomie dengan makna ‎ini.‎
Anomie sebagai kekacauan sosial tidak boleh dikacaukan dengan “anarkhi”. ‎Kata “anarkhi” menunjukkan tidak adanya penguasa, hierarkhi, dan komando, ‎sementara “anomie” menunjukkan tidak adanya aturan, struktur dan organisasi. ‎Banyak penentang anarkhisme mengklaim bahwa anarkhi dengan sendirinya ‎mengakibatkan anomi. Namun hampir semua anarkhis akan mengatakan bahwa ‎komando yang hierarkhis sesungguhnya menciptakan kekacauan, bukan keteraturan ‎‎(lih. misalnya Law of Eristic Escalation). Kamus Webster 1913, sebuah versi yang ‎lebih tua, melaporkan penggunaan kata “anomie” dalam pengertian “ketidakpedulian ‎atau pelanggaran terhadap hukum”.‎
3. Anomie dalam sastra dan film‎
Dalam novel eksistensialis karya Albert Camus Orang Asing, tokoh ‎protagonisnya, Mersault bergumul untuk membangun suatu sistem nilai individual ‎sementara ia menanggapi hilangnya system yang lama. Ia berada dalam keadaan ‎anomie, seperti yang terlihat dalam apatismenya yang tampak dalam kalimat-kalimat ‎pembukaannya: “Aujourd’hui, maman est morte. Ou peut-être hier, je ne sais pas.” ‎‎(“Hari ini ibunda meninggal. Atau mungkin kemarin, aku tak tahu.”) Camus ‎mengungkapkan konflik Mersault dengan struktur nilai yang diberikan oleh agama ‎tradisional dalam suatu dialog hampir pada bagian penutup bukunya dengan seorang ‎pastur Katolik yang berseru, “Apakah engkau ingin hidupku tidak bermakna?”‎
Dostoevsky, yang karyanya seringkali dianggap sebagai pendahulu filosofis ‎bagi eksistensialisme, seringkali mengungkapkan keprihatinan yang sama dalam ‎novel-novelnya. Dalam The Brothers Karamazov, tokoh Dimitri Karamazov bertanya ‎kepada sahabatnya yang ateis, Rakitin, “…tanpa Allah dan kehidupan kekal? Jadi ‎segala sesuatunya sah, mereka dapat melakukan apa saja yang mereka sukai?’”‎Raskolnikov, anti-hero dari novel Dostoevsky Kejahatan dan Hukuman, ‎mengungkapkan filsafatnya ke dalam tindakan ketika ia membunuh seorang juru ‎gadai tua dan saudara perempuannya, dan belakangan merasionalisasikan tindakannya ‎itu kepada dirinya sendiri dengan kata-kata, “… yang kubunuh bukanlah manusia, ‎melainkan sebuah prinsip!”‎
Yang lebih belakangan, protagonis dari film Taxi Driver karya Martin ‎Scorsese dan protagonis dari Fight Club, yang aslinya ditulis oleh Chuck Palahniuk ‎dan belakangan dijadikan film, dapat dikatakan mengalami anomie.‎

keistimewaan yogyakarta


aerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY, memiliki status sebagai “Kerajaan vasal/Negara bagian/Dependent state” dalam pemerintahan penjajahan mulai dari VOC , Hindia Perancis (Republik Bataav Belanda-Perancis), India Timur/EIC (Kerajaan Inggris), Hindia Belanda (Kerajaan Nederland), dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang (Kekaisaran Jepang). Oleh Belanda status tersebut disebut sebagaiZelfbestuurende Lanschappen dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti. Status ini membawa konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayah [negaranya] sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan tentunya. Status ini pula yang kemudian juga diakui dan diberi payung hukum oleh Bapak Pendiri Bangsa Indonesia Soekarno yang duduk dalam BPUPKI dan PPKI sebagai sebuah daerah bukan lagi sebagai sebuah negara[1].

Daftar isi

 [sembunyikan]

[sunting]Periode I: 1945 - 1946

[sunting]Sambutan Proklamasi di Yogyakarta (18/19-08-1945)

Tanggal 18[2][3] atau 19[4] Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX (HB IX) dan Sri Paduka Paku Alam VIII (PA VIII) mengirimkan ucapan selamat kepada Soekarno-Hatta atas kemerdekaan Indonesia dan atas terpilihnya mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Selain itu juga dikirimkan ucapan terima kasih kepada KRT Rajiman Wediodiningrat (mantan ketua BPUPKI) dan Penguasa Jepang Nampoo-Gun Sikikan Kakka dan Jawa Saiko Sikikan beserta stafnya[2]. Pada 19 Agustus 1945 Yogyakarta Kooti Hookookai mengadakan sidang dan mengambil keputusan yang pada intinya bersyukur pada Tuhan atas lahirnya Negara Indonesia, akan mengikuti tiap-tiap langkah dan perintahnya, dan memohon kepada Tuhan agar Indonesia kokoh dan abadi[4].

[sunting]Sidang PPKI Membahas Daerah Istimewa (19-08-1945)

Di Jakarta pada 19 Agustus 1945 terjadi pembicaraan serius dalam sidang PPKI membahas kedudukan Kooti[1]. Sebenarnya kedudukan Kooti sendiri sudah dijamin dalam UUD, namun belum diatur dengan rinci[5]. Dalam sidang itu Pangeran Puruboyo, wakil dari Yogyakarta Kooti, meminta pada pemerintah pusat supaya Kooti dijadikan 100% otonom, dan hubungan dengan Pemerintah Pusat secara rinci akan diatur dengan sebaik-baiknya. Usul tersebut langsung ditolak oleh Soekarno karena bertentangan dengan bentuk negara kesatuan yang sudah disahkan sehari sebelumnya. Puruboyo menerangkan bahwa banyak kekuasaan sudah diserahkan Jepang kepada Kooti, sehingga jika diambil kembali dapat menimbulkan keguncangan.
Ketua Panitia Kecil PPKI untuk Perancang Susunan Daerah dan Kementerian Negara , Oto Iskandardinata, dalam sidang itu menanggapi bahwa soal Kooti memang sangat sulit dipecahkan sehingga Panitia Kecil PPKI tersebut tidak membahasnya lebih lanjut dan menyerahkannya kepada beleid Presiden. Akhirnya dengan dukungan Mohammad Hatta, Suroso, Suryohamijoyo, dan Soepomo, kedudukan Kooti ditetapkan status quo sampai dengan terbentuknya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Pada hari itu juga Soekarno mengeluarkan piagam penetapan kedudukan bagi kedua penguasa tahta Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman[4].Piagam tersebut baru diserahkan pada 6 September 1945 setelah sikap resmi dari para penguasa monarki dikeluarkan[6].

[sunting]Dekrit Resmi Kerajaan Untuk Berintegrasi kepada RI (Sept 1945)

Pada tanggal 1 September 1945, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Yogyakarta dibentuk dengan merombak keanggotaan Yogyakarta Kooti Hookookai. Pada hari yang sama juga dibentukBadan Keamanan Rakyat (BKR). Usai terbentuknya KNID dan BKR, Sultan HB IX mengadakan pembicaraan dengan Sri Paduka PA VIII dan Ki Hajar Dewantoro serta tokoh lainnya. Setelah mengetahui sikap rakyat Yogyakarta terhadap Proklamasi[2], barulah Sultan HB IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945 Wikisource-logo.svg. Isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Sri Paduka PA VIII pada hari yang sama[6].
Dekrit integrasi dengan Republik Indonesia semacam itu sebenarnya juga dikeluarkan oleh berbagai monarki di Nusantara, walau tidak sedikit monarki yang menunggu ditegakkannya pemerintahanNederland Indie setelah kekalahan Jepang. Dekrit semacam itu mengandung risiko yang sangat besar. Seperti di daerah Sulawesi, Raja Kerajaan Luwu akhirnya terpaksa meninggalkan istananya untuk pergi bergerilya melawan Sekutu dan NICA untuk mempertahankan dekritnya mendukung Indonesia.

[sunting]Pemerintahan dan Wilayah Kerajaan di Yogyakarta (1945-1946)


Wilayah DIY (D.I. Kasultanan dan D.I Paku Alaman) beserta Kab/Kota dalam lingkungannya pada 1945
Pada saat berintegrasi wilayah kekuasaan Kesultanan Yogyakarta meliputi[4]:
  1. Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat,
  2. Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat,
  3. Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat,
  4. Kabupaten Gunung Kidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat,
  5. Kabupaten Kulon Progo dengan bupatinya KRT Secodiningrat.
Sedang wilayah kekuasaan Kadipten Paku Alaman meliputi[4]:
  1. Kabupaten Kota Paku Alaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat,
  2. Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang.
Kabupaten-kabupaten tersebut tidak memiliki otonomi melainkan hanya wilayah administratif. Bupati-bupati yang mengepalai masing-masing kabupatennya disebut dengan Bupati Pamong Praja[6]. Mereka juga mengepalai birokrasi kerajaan yang disebut dengan Abdi Dalem Keprajan. Birokrasi kerajaan inilah yang akan menjadi tulang punggung utama Kabupaten dan Kota di DIY sampai tahun 1950.

[sunting]Penyelenggaraan Pemerintahan Sementara Yogyakarta (1945-1946)

Dengan memanfaatkan momentum terbentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta pada 29 Oktober 1945 dengan ketua Moch Saleh dan wakil ketua S. Joyodiningrat dan Ki Bagus Hadikusumo, sehari sesudahnya Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII mengeluarkan dekrit kerajaan bersama (dikenal dengan Amanat 30 Oktober 1945 Wikisource-logo.svg) yang isinya menyerahkan kekuasaan Legislatif pada BP KNI Daerah Yogyakarta[4][6]. Mulai saat itu pula kedua penguasa kerajaan di Jawa bagian selatan memulai persatuan kembali kedua kerajaan yang telah terpisah selama lebih dari 100 tahun. Sejak saat itu dekrit kerajaan tidak dikeluarkan sendiri-sendiri oleh masing-masing penguasa monarki melainkan bersama-sama dalam satu dekrit. Selain itu dekrit tidak hanya ditandatangani oleh kedua penguasa monarki, melainkan juga oleh ketua Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta yang dirangkap oleh Ketua KNI Daerah Yogyakarta sebagai wakil dari seluruh rakyat Yogyakarta[6].
Seiring dengan berjalannya waktu[2][6], berkembang beberapa birokrasi pemerintahan (kekuasaan eksekutif) yang saling tumpang tindih antara bekas Kantor Komisariat Tinggi (Kooti Zimukyoku) sebagai wakil pemerintah Pusat, Paniradya (Departemen) Pemerintah Daerah (Kerajaan) Yogyakarta, dan Badan Eksekutif bentukan KNID Yogyakarta. Tumpang tindih itu menghasilkan benturan yang cukup keras di masyarakat dan menyebabkan terganggunya persatuan. Oleh karena itu, pada 16 Februari 1946 dikeluarkan Maklumat No. 11 yang berisi penggabungan seluruh birokrasi yang ada ke dalam satu birokrasi Jawatan (Dinas) Pemerintah Daerah yang untuk sementara disebut dengan Paniradya. Selain itu melalui Maklumat-maklumat No 7, 14, 15, 16, dan 17, monarki Yogyakarta mengatur tata pemerintahan di tingkat kalurahan (sebutan pemerintah desa saat itu).

[sunting]Penyusunan RUU Pokok Pemerintahan Yogyakarta (1945-1946)

Untuk merumuskan susunan dan kedudukan daerah Yogyakarta, BP KNID juga menyelenggarakan sidang maraton untuk merumuskan RUU Pokok Pemerintahan Yogyakarta sampai awal 1946. RUU ini tidak kunjung selesai karena perbedaan yang tajam antara BP KNID, yang menghendaki Yogyakarta menjadi daerah biasa seperti daerah lain, dengan kedua penguasa monarki, yang menghendaki Yogyakarta menjadi daerah istimewa. Akhirnya RUU yang terdiri dari 10 Bab tersebut dapat diselesaikan. Kesepuluh Bab tersebut adalah[2]:
  1. Kedudukan Yogyakarta
  2. Kekuasaan Pemerintahan
  3. Kedudukan kedua raja
  4. Parlemen Lokal (Dewan Daerah, Dewan Kota, Dewan Kabupaten, dan Dewan Kalurahan)
  5. Pemilihan Parlemen
  6. Keuangan
  7. Dewan Pertimbangan
  8. Perubahan
  9. Aturan Peralihan
  10. Aturan Tambahan

[sunting]Periode II:1946 - 1950

[sunting]Pembentukan DIY oleh Kerajaan di Yogyakarta (1946)


Wilayah DIY dan Kab/kota di lingkungannya tahun 1946
Sambil menunggu UU yang mengatur susunan Daerah yang bersifat Istimewa sebagaimana pasal 18 UUD, maka Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII dengan persetujuan BP DPR DIY (Dewan Daerah) pada 18 Mei 1946 mengeluarkan Maklumat No. 18 yang mengatur kekuasaan legeslatif dan eksekutif (lihat Maklumat Yogyakarta No. 18 Wikisource-logo.svg)[2][6]. Maklumat ini adalah realisasi dari keputusan sidang KNI Daerah Yogyakarta pada 24 April 1946[2]. Setelah menyetujui rencana maklumat itu, KNID membubarkan diri dan digantikan oleh Dewan Daerah yang dibentuk berdasarkan rencana maklumat. Dalam sidangnya yang pertama DPR DIY mengesahkan rencana maklumat No 18 yang sebelumnya telah disetujui dalam sidang KNI Daerah Yogyakarta tersebut[6].
Dalam maklumat ini secara resmi nama Daerah Istimewa Yogyakarta digunakan menandai bersatunya dua monarki Kesultanan dan Pakualaman dalam sebuah Daerah Istimewa. Persatuan ditunjukkan dengan hanya ada sebuah Parlemen lokal untuk DIY dan Ibu Kota Yogyakarta (gabungan Kabupaten Kota Kasultanan dan Kabupaten Kota Paku Alaman) bukan dua buah (satu untuk Kesultanan dan satunya untuk Paku Alaman)[6]. Tidak dipungkiri juga terdapat perbedaan pendapat antara KNID dengan Monarki[2][6] yang tercermin dengan adanya dua tanggal pengumuman maklumat yaitu tanggal 13 dan 18 Mei 1946. Selain itu juga nampak dari materi maklumat dengan RUU. Dari sepuluh Bab yang diusulkan, sebanyak tiga bab tidak ditampung, yaitu Bab 1 tentang Kedudukan DIY, Bab 6 tentang Keuangan, dan Bab 7 tentang Dewan Pertimbangan[2].

[sunting]Penyelenggaraan Pemerintahan DIY (1946-1948)

Maklumat No. 18 tersebut menetapkan bahwa kekuasaan legislatif dipegang oleh DPRD (Dewan Daerah, Dewan Kota, Dewan Kabupaten, dan Dewan Kalurahan) sesuai dengan tingkatan pemerintahan masing-masing. Kekuasaan eksekutif dipangku secara bersama-sama oleh Dewan Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah (Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII, Bupati Kota Kasultanan dan Bupati Kota, Bupati Pamong Praja Kabupaten) sesuai dengan tingkatannya. Pemerintahan yang dianut adalah collegial bestuur atau direktorium karena badan eksekutif tidak berada di tangan satu orang melainkan banyak orang. Alasan yang digunakan waktu itu adalah untuk persatuan dan menampung kepentingan dari berbagai pihak. Dewan Pemerintah ini dipilih dari dan oleh DPRD serta bertanggung jawab kepada DPRD. Namun demikian kedua raja tidak bertanggung jawab kepada DPRD, melainkan pada Presiden (lihat naskah lengkapMaklumat Yogyakarta No. 18 Wikisource-logo.svg).
Maklumat ini kemudian menjadi haluan jalannya Pemerintahan Daerah di Yogyakarta sampai ditetapkannya UU yang mengatur DIY. DPRD-DPRD dan Dewan Pemerintah segera dibentuk pada tiap tingkatan pemerintahan. Parlemen lokal tersebut bersama-sama Dewan Pemerintah pada masing-masing tingkatan menjalankan pemerintahan. Namun demikian otonomi belum diserahkan sepenuhnya ke tingkat kabupaten dan kota.

[sunting]Pemda Kota Yogyakarta (1947-1950)


Wilayah DIY dan kabupaten di lingkungannya pasca dibentuknya Haminte-Kota Yogyakarta tahun 1947
Pada 1947 Pemerintah Pusat mengeluarkan UU No. 17 Tahun 1947 tentang Pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta atas usulan Dewan Kota Yogyakarta. Ini tidak mengherankan sebab sejak 5 Januari 1946 Yogyakarta menjadi Ibukota Indonesia. Dalam UU tersebut Kota Yogyakarta dikeluarkan dari DIY dan mempunyai hubungan langsung dengan Pemerintah Pusat. Keadaan demikian menimbulkan keberatan dari Sultan HB IX[6]. Sebagai penyelesaian, maka pada 22 Juli 1947 Mr. Soedarisman Poerwokoesoemo diangkat menjadi Walikota Haminte-Kota Yogyakarta dengan tiga SK sekaligus yaitu dari Presiden, Mendagri, dan Sultan HB IX, menggantikan M. Enoch (Walikota Yogyakarta pertama) yang turut pergi mengungsi mendampingi Presiden karena terjadiAgresi Militer Belanda I[2].

[sunting]UU Pemerintahan Daerah 1948 (1948-1949)

Pada tahun 1948, Pemerintah Pusat mulai mengatur Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan UU No. 22/1948 tentang UU Pokok Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut diatur susunan dan kedudukan Daerah Istimewa baik dalam diktum[7][8] maupun penjelasannya[9][10]. Walaupun demikian, pemerintah pusat belum sempat mengeluarkan UU untuk membentuk pemerintahan daerah karena harus menghadapi Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948yang menghajar Ibukota Yogyakarta. Pemerintahan DIY-pun ikut menjadi lumpuh. Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII meletakkan jabatan sebagai Kepala Daerah Istimewa sebagai protes kepada Belanda[2]. Pasca Serangan Oemoem 1 Maret 1949, Yogyakarta dijadikan Daerah Militer Istimewa dengan Gubernur Militer Sri Paduka Paku Alam VIII. Keadaan ini berlangsung sampai tahun 1950[2].

[sunting]Periode III: 1950 - 1965

[sunting]Landasan Hukum Pembentukan DIY (1950-1951)

Setelah pengakuan kedaulatan sebagai hasil KMB, Indonesia memasuki babakan sejarah yang baru. Negara Republik Indonesia yang beribukota di Yogyakarta sejak 1946, hanyalah sebuah negara bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berkedudukan di Jakarta sampai 17 Agustus 1950.

[sunting]Pembentukan DIY (1950)


Wilayah DIY beserta pembagian Kab/Kota di lingkungannya tahun 1950
DIY secara formal dibentuk dengan UU No. 3 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 3) yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 48). Kedua UU tersebut diberlakukan mulai 15 Agustus 1950 dengan PP No. 31 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 58). UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sangatlah singkat (hanya 7 pasal dan sebuah lampiran daftar kewenangan otonomi). UU tersebut hanya mengatur wilayah dan ibu kota, jumlah anggota DPRD, macam kewenangan, serta aturan-aturan yang sifatnya adalah peralihan. UU 19/1950 sendiri adalah perubahan dari UU 3/1950 yang berisi penambahan kewenangan bagi DIY. Status keistimewaan Yogyakarta tidak diatur lagi dalam UU pembentukan karena telah diatur dalam UU 22/1948 (lihat periode II di atas). Dalam UU 3/1950 disebutkan secara tegas Yogyakarta adalah sebuah Daerah Istimewa setingkat Popinsi B U K A N sebuah Propinsi[11]. Walaupun nomenklaturnya mirip, namun saat itu mengandung konsekuensi hukum dan politik yang amat berbeda terutama dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerahnya (lihat UU 22/1948 di atas). Walau begitu DIY bukan pula sebuah monarki konstitusional[12].

[sunting]Pembentukan Kabupaten dan Kota (1950-1951)


Wilayah DIY beserta pembagian Kab/Kota di lingkungannya tahun 1951
Pembagian DIY menjadi kabupaten-kabupaten dan kota yang berotonomi diatur dengan UU No. 15 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 44) dan UU No. 16 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 45). Kedua undang-undang tersebut diberlakukan dengan PP No. 32 Tahun 1950 Wikisource-logo.svg (BN 1950 No. 59). Menurut undang-undang tersebut DIY dibagi menjadi kabupaten-kabupaten Bantul(beribukota Bantul), Sleman (beribukota Sleman), Gunung Kidul (beribukota Wonosari), Kulon Progo (beribukota Sentolo), Adikarto (beribukota Wates), dan Kota Besar Yogyakarta. Untuk alasan efisiensi, pada tahun 1951, kabupaten Adikarto yang beribukota Wates digabung dengan kabupaten Kulon Progo yang beribukota Sentolo menjadi Kabupaten Kulon Progo dengan ibu kota Wates. Penggabungan kedua daerah ini ditetapkan oleh UU Nomor 18 Tahun 1951 Wikisource-logo.svg (LN 1951 No. 101). Semua UU mengenai pembentukan DIY dan Kabupaten dan Kota di dalam lingkungannya, dibentuk berdasarkan UU 22/1948.

[sunting]Penyelenggaraan Demokrasi di DIY (1950an)

[sunting]Pemilu Lokal (Tingkat Daerah) Pertama (1951)

Pada tahun 1951 Yogyakarta menyelenggarakan pemilu pertama dalam sejarah Indonesia. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota legislatif di Daerah Istimewa dan Kabupaten. Pemilu dilangsungkan dalam dua tahap, tidak secara langsung. Pemilih memilih electors yang kemudian electors memilih partai (Selo Sumardjan 1962, hal 101). Komposisi DPRD didominasi dari Masyumi (18 kursi dari total 40 kursi), sisanya dibagi oleh enam parpol lainnya[2]. Tercatat dua parpol lokal yang mengikuti pemilu ini yaitu PPDI dan SSPP[2]. Sementara itu kekuasaan eksekutif tetap dijalankan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang beranggotakan lima orang yang dipilih oleh dan dari DPRD sesuai dengan tingkatannya. Untuk tingkatan Daerah Istimewa, selain lima orang tersebut, Dewan Pemerintah juga diisi oleh kedua raja (Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII). Namun keduanya tidak bertanggung jawab kepada DPRD melainkan langsung kepada Presiden.

[sunting]Pemisahan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Keraton dengan Pemda DIY(1950an)

Perubahan yang cukup penting[12], pasca UU 3/1950 adalah perubahan wilayah. Wilayah birokrasi eksekutif yang menjadi DIY adalah wilayah Negara Gung yang dibagi 3 kabupaten yakni Kota, Kulonprogo dan Kori dan kemudian menjadi 4 kabupaten 1 kota[12]. Sejak 1945 birokrasi ini pula yang menjadi tulang punggung birokrasi DIY (lihat periode I di atas). Dengan kata lain Birokrasi Pemda DIY sebenarnya merupakan pengembangan dari Kanayakan yang memerintah Nagari Dalem (dahulu dikepalai oleh Pepatih Dalem)[2]. Sementara wilayah Mancanegara, yang tidak dikuasai Belanda tetapi dikelola dengan sistem bagi hasil, menjadi wilayah RI dengan pernyataan singkat [dari Sultan HB IX]: “Saya cukup berkuasa di bekas wilayah Negara Gung saja”. Sehingga wilayah-wilayah:MadiunPacitanTulung Agung, dan Trenggalek yang dikenal sebagai Metaraman dilepas ke Republik Indonesia[12].
Wilayah Karaton (Keraton/Istana) menjadi sempit. Sultan HB IX sebagai pemimpin birokrasi kebudayaan terbatas hanya di Cepuri Keraton. Tugas kepangeranan yang dalam masa Belanda dan Jepang ada gaji cukup untuk membina lingkungan, namun dengan UU No 3/1950 (setelah resmi menjadi Daerah Istimewa), para pangeran di Kesultanan tidak ada kedudukan. Yang menjadi gubernur adalah Sultan, tapi keluarga pangeran tidak ada kaitan dengan birokrasi. Inilah penjelasan bahwa DIY juga B U K A N merupakan monarki konstitusi[12].
Pada dasarnya, kedua birokrasi ini semula dipimpin oleh Sultan HB IX. Namun karena sedang menjabat sebagai menteri sampai 1952, beliau tidak dapat aktif menjadi Kepala Daerah. Oleh karena itu bagian Kepatihan dipimpin oleh Sri Paduka PA VIII sedangkan bagian Keraton yang disebut Parentah Hageng Karaton dipimpin oleh GP Hangabehi[2]. Proses pemisahan antara negara (Nagari Dalem) dan istana (Karaton Dalem) tidak mulus begitu saja. Terdapat keberatan-keberatan yang datang baik dari kalangan istana maupun partai politik yang duduk di parlemen lokal. Walaupun demikian setelah memakan waktu akhirnya Pemerintahan Nagari Dalem berubah menjadi Pemerintahan Daerah Istimewa dan Karaton (Keraton) Dalem tetap dikelola oleh Dinasti Hamengku Buwono.

[sunting]Era Otonomi Daerah Seluas-luasnya (1957-1965)

[sunting]Implementasi UUDS 1950 (1957-1965)

Pengaturan keistimewaan DIY dan pemerintahannya selanjutnya diatur dengan UU No 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 131-133 UUDS 1950. Pengaturan Daerah Istimewa terdapat baik dalam diktum[13][14] maupun penjelasannya[15]. Secara garis besar tidak terjadi perubahan yang mencolok tentang pengaturan pemerintahan di Yogyakarta saat itu dengan peraturan sebelumnya (UU 22/1948)[16]. Pada masa pemberlakuan UU ini terjadi "Masalah Pamong Praja" yang melibatkan benturan keras antara korps pamong praja sebagai 'metamorfosis' abdidalem kepatihan yang sejak semula menjadi tulang punggung birokrasi DIY dengan Dewan Pemerintah Daerah yang memiliki dukungan DPRD DIY yang sedang dikuasai oleh PKI yang menghendaki hapusnya pamong praja[2].

[sunting]Penyatuan Wilayah (1957-1958)


Wilayah DIY beserta pembagian Kab/Kota di lingkungannya tahun 1957
Demi kelancaran tata pemerintahan, sesuai dengan mosi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/1952 tertanggal 24 September 1952, daerah-daerah enclave Imogiri (milik Kasunanan), Kota Gede (juga milik Kasunanan), dan Ngawen (milik Mangkunagarandilepaskan dari Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten-kabupaten yang bersangkutan kemudian dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten-kabupaten yang wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut. Penyatuan enclave-enclave ini ditetapkan oleh UU Drt No. 5 Tahun 1957 Wikisource-logo.svg (LN 1957 No. 5) yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU No. 14 Tahun 1958 Wikisource-logo.svg (LN 1958 No. 33, TLN 1562).

[sunting]Pasca Dekrit Presiden (1959-1965)

Sambil menunggu UU pemerintahan daerah yang baru setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan PenPres No 6 Tahun 1959 sebagai penyesuaian UU 1/1957 terhadap UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Pengaturan Daerah Istimewa dalam peraturan ini juga tidak banyak berbeda[17]. Selain itu Sultan HB IX mulai aktif kembali dalam politik Nasional, praktis kepemimpinan sehari-hari DIY di pegang oleh Sri Paduka PA VIII.

[sunting]Periode IV: 1965-1998

[sunting]Pengaturan DIY Pada Masa Pergolakan (1965-1974)

Tanggal 1 September 1965, sebulan sebelum terjadi G30S/PKI, Pemerintah mengeluarkan UU No. 18 tahun 1965 tentang pemerintahan daerah. Dalam UU ini Yogyakarta dijadikan sebuah Provinsi[18] (sebelumnya adalah Daerah Istimewa Setingkat Provinsi [lihat periode III di atas]). Dalam UU ini pula seluruh “swapraja” yang masih ada baik secara de facto maupun de jure yang menjadi bagian dari daerah lain yang lebih besar dihapuskan[19]. Dengan demikian Yogyakarta menjadi satu-satunya daerah bekas swapraja yang diakui oleh Pusat[20]. UU ini juga mengisyaratkan penghapusan status istimewa baik bagi Aceh maupun Yogyakarta di kemudian hari [21]. Mulai dengan keluarnya UU No 18/1965 dan UU pemerintahan daerah selanjutnya, keistimewaan Yogyakarta semakin hari semakin kabur.

[sunting]Pengaturan DIY Pada Masa Orde Baru (1974-1998)

Tahun 1973, Sultan HB IX diangkat menjadi Wakil Presiden Indonesia. Otomatis beliau tidak bisa aktif dalam mengurusi DIY. Oleh karena itu pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh Sri Paduka PA VIII. Kebijakan tentang status Yogyakarta diteruskan oleh Pemerintah Pusat dengan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah (LN 1974 No 38; TLN 3037). Di sini Provinsi D.I. Yogyakarta diatur secara khusus di aturan peralihan[22]. Dengan UU ini, susunan dan tata pemerintahan DIY praktis menjadi sama dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Satu-satunya perbedaan adalah Kepala Daerah Istimewa dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, beberapa urusan Agraria dan beberapa pegawai Pemda yang merangkap menjadi Abdi Dalem Keprajan (lihat periode I dan III di atas).
Sultan HB IX kembali aktif melaksanakan tugas sebagai Gubernur/Kepala Daerah Istimewa setelah berhenti sebagai wakil presiden pada tahun 1978. Melihat keistimewaan yang semakin kabur, DPRD DIY periode 1977-1982 menyatakan pendapat dan kehendaknya bahwa sifat dan kedudukan istimewa DIY perlu dilestarikan terus sampai masa mendatang sesuai dengan UUD 1945 dan isi serta maksud UU 3/1950. Putusan DPRD ini tertuang dalam Keputusan DPR DIY No. 4/k/DPRD/1980[4].

[sunting]Wafat Sultan HB IX (1988) dan Sri Paduka PA VIII (1998)


Sultan HB IX Raja Kesultanan Yogyakarta sekaligus Gubernur I Prov. DIY
Sultan HB IX hanya sepuluh tahun memangku kembali sebagai Gubernur/Kepala Daerah Istimewa. Pada 1988, Beliau wafat di Amerika Serikat saat berobat. Sultan Hamengku Buwono IX tercatat sebagai Gubernur terlama yang menjabat di Indonesia antara 1945-1988 dan Raja Kesultanan Yogyakarta terlama antara 1940-1988. Pemerintah Pusat tidak mengangkat Sultan Hamengku Buwono X (HB X) sebagai Gubernur Definitif melainkan menunjuk Sri PadukaPaku Alam VIII, Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa, sebagai Penjabat Gubernur/Kepala Daerah Istimewa[23].
Pada saat reformasi, tanggal 20 Mei 1998, sehari sebelum pengunduran diri presiden terdahulu (former presidentPresiden Soeharto, Sultan HB X bersama-sama dengan Sri Paduka PA VIII mengeluarkan sebuah maklumat yang pada pokoknya berisi "ajakan kepada masyarakat untuk mendukung gerakan reformasi damai, mengajak ABRI (TNI/Polri) untuk melindungi rakyat dan gerakan reformasi, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, dan mengajak masyarakat untuk berdoa bagi Negara dan Bangsa". Maklumat tersebut dibacakan di hadapan masyarakat dalam acara yang disebut Pisowanan Agung[23]. Beberapa bulan setelahnya beliau menderita sakit dan meninggal pada tahun yang sama. Sri Paduka Paku Alam VIII tercatat sebagai wakil Gubernur terlama (1945-1998) dan Pelaksana Tugas Gubernur terlama (1988-1998) serta Pangeran Paku Alaman terlama (1937-1998).

[sunting]Periode V: 1998-sekarang (2008)

[sunting]Penyelenggaraan Pemerintahan DIY Pada Masa Peralihan (1998-sekarang[2008])

[sunting]Pro Kontra Suksesi Gubernur I (1998)

Meninggalnya Sri Paduka PA VIII menimbulkan masalah bagi Pemerintahan Provinsi DIY dalam hal kepemimpinan. Terjadi perdebatan antara Pemerintah Pusat, DPRD Provinsi DIY, Pihak Keraton Yogyakarta dan Puro Paku Alaman, serta masyarakat. Keadaan ini sebenarnya disebabkan oleh kekosongan hukum yang ditimbulkan UU No. 5/1974 yang hanya mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY saat dijabat oleh Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII, dan tidak mengatur masalah suksesinya. Atas desakan rakyat, Sultan HB X ditetapkan sebagai Gubernur/Kepala Daerah Istimewa oleh Pemerintah Pusat untuk masa jabatan 1998-2003[23].
Karena suksesi di Puro Paku Alaman untuk menentukan siapa yang akan bertahta menjadi Pangeran Adipati Paku Alam tidak berjalan mulus, maka Sultan HB X tidak didampingi oleh Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa. Pada tahun 1999 Sri Paduka Paku Alam IX naik tahta, namun beliau belum menjabat sebagai Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa.

[sunting]Pengaturan DIY Pada Masa Reformasi I (1999-2004)

Untuk menanggulangi masalah tersebut, Pemerintah Pusat dalam UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah (LN 1999 No 60; TLN 3839) mengatur masalah suksesi bagi kepemimpinan di Provinsi DIY[24]. Sedangkan masalah birokrasi dan tata pemerintahan Provinsi DIY adalah sama dengan provinsi-provinsi lainnya .[25].
Pada tahun 2000, MPR RI melakukan perubahan kedua UUD 1945. Pada perubahan ini, status daerah istimewa diperjelas dalam pasal 18B. Dalam pasal ini keistimewaan suatu daerah diatur secara khusus dalam suatu undang-undang[26].

[sunting]Pengusulan RUU Keistimewaan (2002)

Pihak Provinsi DIY pernah mengajukan usul UU Keistimewaan Yogyakarta untuk menjalankan aturan pasal 18B konstitusi pada 2002[27]. Namun usul tersebut tidak mendapat tanggapan positif bila dibandingkan dengan Prov NAD dan Prov Papua dengan dikembalikan lagi ke daerah[27]. Kedua provinsi tersebut telah menerima otonomi khusus masing-masing dengan UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Aceh (LN 2001 No.114; TLN 4134) dan UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (LN 2001 No 135; TLN 4151).

[sunting]Pro Kontra Suksesi Gubernur II (2003)

Ketika masa jabatan Sultan HB X berakhir di tahun 2003, kejadian di tahun 1998 terulang kembali. DPRD Prov DI Yogyakarta menginginkan pemilihan Gubernur sesuai UU 22/1999. Namun kebanyakan masyarakat menghendaki agar Sultan HB X dan Sri Paduka PA IX ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Sekali lagi Sultan HB X dan Sri Paduka PA IX diangkat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur dengan masa jabatan 2003-2008.

[sunting]Pengaturan DIY Pada Masa Reformasi II (2004-sekarang[2008])

Tahun 2004, masalah keistimewaan kembali bergolak. Dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN 2004 No 125; TLN 4437), status keistimewaan Provinsi DIY tetap diakui, namun diisyaratkan akan diatur secara khusus[28][29][30] seperti provinsi-provinsi: NAD, DKI Jakarta, dan Papua[31]. Namun sebelum UU yang mengatur status keistimewaan Provinsi DIY diterbitkan, seluruh pelaksanaan pemerintahan mengacu pada UU tersebut. Sama seperti daerah provinsi yang lain, kecuali Aceh dan Papua, Pemerintahan Provinsi DIY dibagi menjadi Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit, serta Sekretariat PemProv dan DPRD. Pada 2006 sekali lagi Provinsi DIY mengajukan usul namun sekali lagi pula usul itu dikembalikan seperti usulan empat tahun sebelumnya[27].

[sunting]Peristiwa-Peristiwa terkini

[sunting]Pernyataan Pengunduran Diri Sultan HB X


Prov. DIY tahun 2007 beserta Kab/Kota di lingkungannya
Di tengah silang pendapat masyarakat mengenai keistimewaan DIY, pada 7 April 2007, Sultan HB X mengeluarkan pernyataan bersejarah[32] lewat orasi budaya pada perayaan ulang tahunnya yang ke-61, yang pada intinya tidak bersedia lagi menjabat sebagai Gubernur DIY setelah masa jabatannya selesai tahun 2008[33].
Pernyataan Sultan HB X itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Sofian Effendi[34] (rektor UGM pada saat itu) menyampaikan bahwa keraton memang tidak perlu ikut kegiatan dalam pemerintahan sehari-hari, Sultan atau Keraton harus harus di atas itu tetapi keuangan keraton harus dijamin anggaran daerah. Sedangkan keistimewaan DIY menurutnya dapat meniru kesultanan di Malaysia atau sistem monarki parlementer Inggris. Sementara itu Purwo Santoso[34] pakar otda UGM menilai sebagai langkah positif bagi perkembangan demokrasi dan tidak menyalahi keistimewaan.
Bagi Roy Suryo[35] pakar telematika yang juga kerabat Paku Alaman pernyataan Sultan HB X merupakan “sabdo pandhito ratu” dan memerlukan penelaahan lebih lanjut. Roy berharap keistimewaan DIY tidak dirusak dengan adanya pilkada. Herry Zudianto[36] (Walikota Yogyakarta) tidak setuju keraton dan raja dipisahkan sama sekali dari sistem pemerintahan.
Warga Bantul[37] siap menggelar Pisowanan Agung untuk meminta kejelasan tentang pernyataan Sultan serta menyampaikan aspirasi agar Sultan HB X tetap bersedia memimpin. Para lurah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia juga akan menemui Sultan untuk menyampaikan keberatan[36].
Akhirnya pada 18 April 2007, Sultan HB X menegaskan kembali untuk tidak menjadi Gubernur DIY dalam Pisowanan Agung yang dihadiri sekitar 40.000 warga Yogyakarta[38].

[sunting]Ambiguitas Sikap Masyarakat DIY

Sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh Kompas[38] pada 13 April 2007 menunjukkan 74,9% responden setuju jika jabatan Gubernur di pegang oleh kerabat Keraton Yogyakarta. Persentase ini lebih besar dari pada responden yang setuju dipegang oleh Masyarakat Umum (63,5%) maupun oleh Kerabat Pura Paku Alaman (59,1%). Terlihat dalam jajak pendapat ambiguitas sikap masyarakat Yogyakarta. Senada dengan itu jajak pendapat yang dilakukan oleh PSPA selama bulan maret (sebelum statement dikeluarkan) menunjukkan 70,3 persen responden menyetujui jika Gubernur DIY dipilih secara langsung[39].
Dalam sebuah jajak pendapat berseri yang dilakukan oleh Kompas[40] pada 21-22 Desember 2006 dan 13 April 2007 menyangkut persepsi masyarakat mengenai nilai keistimewaan DIY terjadi sebuah pergeseran. Pada Desember 2006 keberadaan Sultan Yogyakarta sebagai gubernur masih menjadi hal utama yang menentukan keistimewaan DIY (32,2%) disusul oleh keberadaan keraton, pusat kebudayaan dan seniman, kota pariwisata (27,7%). Setelah pernyataan ketidaksediaan Sultan sebagai gubernur pada April 2007 porsi terbesar ditunjukkan oleh Nilai historis DIY yang berperan dalam sejarah perjuangan bangsa (41,4%; sebelumnya hanya 15,7%) disusul oleh keberadaan Sultan sebagai gubernur (32,0%; sebelumnya 32,2%). Sedangkan opsi keberadaan keraton melorot menempati urutan empat (7,6%).

[sunting]RUU Keistimewaan dan Pro Kontra Suksesi Gubernur III (2008)

Untuk mengakomodir keistimewaan DIY yang tidak jelas arahnya, PAH I Dewan Perwakilan Daerah membentuk Tim Kerja yang diketuai oleh Subardi (anggota DPD perwakilan DIY) untuk menjaring aspirasi[41]. Sementara itu Depdagri mempercayakan Jurusan Ilmu Pemerintahan (JIP) FISIPOL UGM untuk menyusun RUU Keistimewaan (RUUK) yang telah memaparkan hasilnya di depan DPRD DIY pada 14 Juni 2007[42]. Akhirnya pada 2 Juli 2007 diadakan uji sahih RUUK[43]. Sebagai narasumber dalam ujisahih tersebut adalah wakil Kraton GBPH Joyokusumo[44], tim RUU JIP Bambang Purwoko, Dosen FH UGM Aminoto dan Ketua Tim Perumus Naskah Akademik dan PAH I DPD RI Jawahir Thontowi. Dalam uji sahih terungkap bahwa pihak keraton tidak menginginkan adanya sebuah lembaga baru, cukup dua lembaga: Keraton beserta Puro di satu kelompok dan Pemda (pemprov dan DPRD) di kelompok satunya.
Walaupun Depdagri menarget sebelum akhir 2007 RUU Keistimewaan DIY sudah diserahkan kepada DPR[45], namun kenyataannya sampai Juni 2008 RUU Keistimewaan masih terkatung-katung di Setneg dan Depkumham[46]. Sementara itu DPD telah melangkah lebih jauh dengan mengesahkan RUU Perubahan Ketiga UU No 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY[47]. RUU ini sudah diterima oleh Bamus DPR dan telah disetujui pada 6 Maret 2008 dalam surat bernomor TU.04/1871/DPR RI/III/2008 serta telah diserahkan ke Komisi II DPR untuk dibahas[46]. Sementara itu di daerah terjadi pergolakan terkait RUU Keistimewaan maupun pro kontra suksesi Gubernur Yogyakarta. Pada 25 Maret 2008 sekitar 10 ribu orang dari berbagai kabupaten di DIY menggelar “Sidang Rakyat” di halaman Gedung DPRD DIY. Acara tersebut pada intinya dimaksudkan untuk menyerukan agar DPRD DIY segera menyelenggarakan Rapat Paripurna Khusus untuk membuat keputusan politik sesuai aspirasi masyarakat DIY dan menolak Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat[48]. Sehari sebelumnya tanggal 24 juga terjadi aksi masa yang serupa. Menindak lanjuti berbagai aksi masa baik yang mendukung penetapan (baca: kubu konservatif) maupun yang mendukung pemilihan gubernur (baca: kubu liberal) Rapat Gabungan Pimpinan DPRD DIY pada 10 April 2008 sepakat untuk menggelar Rapat Paripurna Dewan yang direncanakan digelar 17 April 2008[49]. Setelah sempat tertunda DPRD DIY memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Akselerasi (percepatan) Keistimewaan Yogyakarta. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY yang dipantau utusan Departemen Dalam Negeri pada 23 April 2008[50].
Secara substansi, terkait kepemimpinan DIY, Pansus sudah sepakat mengangkat kembali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2008-2013. Namun substansi RUUK belum selesai dirumuskan[51]. Sementara itu Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menolak bicara soal usulan materi RUU Keistimewaan DIY. Selain ingin tetap berada di tengah, juga posisi kraton sudah tunduk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu Sultan menegaskan, sejak Maklumat 5 September 1945, posisi kraton sudah menjadi bagian dari republik. Karena itu, kraton akan tunduk dengan perundang-undangan. Terkait dengan RUUK, memang bisa muncul pro dan kontra. Namun demikian aspirasi masyarakat harus dapat diperhatikan, karena kedaulatan ada di tangan rakyat[52]. Pansus Percepatan RUU Keistimewaan DPRD DIY akhirnya menyelesaikan tugasnya pada 30 Juni 2008 dengan penyampaian laporan di hadapan Rapat Paripurna DPRD. Rapat Paripurna DPRD DIY pun menyepakati (dengan catatan) rekomendasi Pansus menjadi Keputusan Politik Dewan yang antara lain mendesak Pemerintah Pusat agar menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2008-2013 dan agar mempercepat pembahasan RUU Keistimewaan DIY[53][54].
Akhirnya RUU Keistimewaan DIY diserahkan oleh Pemerintah (Depdagri) kepada DPR RI pada pertengahan Agustus 2008 untuk dibahas[55]. Sementara itu pihak Keraton Yogyakarta (baca: keluarga keraton/adik-adik Sultan) juga menyiapkan dan mengirimkan draf RUU Keistimewaan DIY kepada DPR RI sebagai bahan masukan di samping berbagai draf yang ada[56].

[sunting]Substansi istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta

Substansi istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat dalam kontrak politik antara Nagari Kasultanan Yogyakarta & Kadipaten Puro Pakualaman dengan Pemimpin Besar Revolusi Soekarno sebagaimana dituangkan dalam Pidato Penobatan HB IX, 18 Maret 1940; Piagam Kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX & Sri Paduka Pakualam VIII tanggal 19 Agustus 1945; Amanat 5 September 1945; Amanat 30 Oktober 1945; Amanat Proklamasi Kemerdekaan NKRI-DIY, 30 Mei 1949; Penjelasan pasal 18,UUD 1945; Pasal 18b (ayat 1 & 2), UUD NKRI 1945; Pasal 2, UU NO. 3/1950; Amanat Tahta Untuk Rakyat, 1986.
Subtsansi Istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari tiga hal : Pertama, Istimewa dalam hal Sejarah Pembentukan Pemerintahan Daerah Istimewa (sebagaimana diatur UUD 45, pasal 18 & Penjelasannya mengenai hak asal-usul suatu daerah dalam teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbestuurende-landschappen & volks-gemeenschappen serta bukti - bukti authentik/fakta sejarah dalam proses perjuangan kemerdekaan, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga sekarang ini dalam memajukan Pendidikan Nasional & Kebudayaan Indonesia; Kedua, Istimewa dalam hal Bentuk Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari penggabungan dua wilayah Kasultanan & Pakualaman menjadi satu daerah setingkat provinsi yang bersifat kerajaan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (sebagaimana disebutkan dalam Amanat 30 Oktober 1945, 5 Oktober 1945 & UU No.3/1950); Ketiga, Istimewa dalam hal Kepala Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dijabat oleh Sultan & Adipati yang bertahta (sebagaimana amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 yang ditulis secara lengkap nama, gelar, kedudukan seorang Sultan & Adipati yang bertahta sesuai dengan angka urutan bertahtanya).
Polemik keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ini makin berlarut - larut disebabkan oleh : 1.manuver politik Sultan yang bertahta terkait konvensi pencalonan Presiden PEMILU 2004 & PEMILU 2009 karena Status Istimewa bagi DIY yang telah melekat sejak tahun 1945 dijadikan bargaining power secara kelembagaan, sementara itu sultan yang bertahta tidak memiliki bargaining position dalam percaturan politik secara nasional. 2.setiap produk undang - undang yang mengatur tentang pemerintah daerah (UU No. 5/1969, UU 5/1974, UU No. 22/99, UU No. 32/2004) tidak mampu menjangkau, mengatur dan melindungi hak asal - usul suatu daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang - undang Dasar 1945, pasal 18 & penjelasannya maupun amanat UUD 1945 (hasil amanademen), pasal 18 b (ayat 1 & 2. 3.pemahaman posisi serta substansi bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum dipahami secara utuh dan benar oleh penerus tahta Kasultanan & Pakualaman (pasca HB IX & PA VIII) maupun oleh penerus tahta kepresidenan (pasca Soekarno & Hatta) maupun oleh masyarakat luas. 4.ketidak pahaman para penerus & pengisi kemerdekaan karena perubahan orientasi tata pemerintahan dari geo-cultural (ranah kebudayaan) yang bernama Nusantara menjadi geo-politics (ranah politik) yang bernama Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Bhineka Tunggal Ika belum dioperasionalisasikan secara yuridis formal dalam tata kehidupan sosial masayarakat & pemerintahan NKRI. 5.perpindahan orientasi politik atau mazhab politik berdirinya negara dengan Sistim Continental menjadi Anglo Saxon dalam pelaksanaan pemerintah pasca Reformasi semakin mengkacaukan sistim & hukum tata negara Indonesia, hal ini dibuktikan dengan adanya amandemen UUD 1945 tanpa melalui Referendum sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 10/1985 dan perubahan sistim demokrasi dari Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan menjadi sistim pemilihan langsung & ternyata Pilihan Langsung ini lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya karena secara diam - diam telah terbukti bertentangan dengan sila ke IV Pancasila. 6.proses demokratisasi di Daerah Istimewa Yogyakarta masih terus bergulat dan berlangsung sesuai dinamika politik lokal yang menekankan substansi demokrasi (musyawarah untuk mencapai mufakat), sehingga sampai dengan detik ini belum melaksanakan Pilgub & Pilwagub secara langsung karena memang Posisi Gubernur DIY adalah wakil pemerintah pusat (bertanggung-jawab langsung kepada presiden), sebagaimana halnya Camat yang melakukan tugas medewewind (tugas pembantuan) dan tidak masuk ranah desentralisasi sebagaimana walikota, bupati, lurah yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

[sunting]Daftar Bacaan

[sunting]Buku

  1. Selosoemardjan, ed (2 Januari 1962}). Social Changes in Jogjakarta. New York: Cornell University Press.
  2. A. Ariobimo Nusantara, ed (2 Januari 1999}). Sri Sultan Hamengku Buwono X: meneguhkan tahta untuk rakyat. Jakarta: Grasindo. ISBN 979-669-570-7.
  3. P.J. Suwarno (1994). Hamengku Buwono IX dan Sistem Birokrasi Pemerintahan Yogyakarta 1942-1974: sebuah tinjauan historis. Yogyakarta: Kanisius. ISBN 979-497-123-5.
  4. Saafroedin Bahar et. al., ed (2 Januari 1993}). Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: Sekretariat Negara RI. ISBN 979-8300-00-9.
  5. Soedarisman Poerwokoeoemo (1984). Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  6. Heru Wahyukismoyo (2004). Keistimewaan jogja vs Demokratisasi. Bayu Indra Grafika=Yogyakarta. ISBN 979-8680-73-X.
  7. Heru Wahyukismoyo (2008). Merajut Kembali Pemikiran Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Dharmakaryadhika Publisher=Yogyakarta. ISBN 978-979-1885-003.

[sunting]Peraturan Perundang-undangan

  1. UUD 1945 pertama (sebelum perubahan) dan UUD 1945 kedua (setelah perubahan)
  2. Peraturan Perundang-undangan tentang Pembentukan DIY Beserta Kabupaten dan Kota dalam Lingkungannya (UU 3/1950; UU 15/1950; UU 16/1950; UU 19/1950; PP 31/1950; PP 32/1950; UU 18/1951; UU Drt 5/1957; UU 14/1958).
  3. Peraturan Perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah (UU 22/1948; UU 1/1957; PenPres 6/1959; UU 18/1965; UU 5/1974; UU 22/1999; dan UU 32/2004).

[sunting]Surat Kabar Harian

  1. Achiel Suyanto. (2007) "Keistimewaan DIY dalam Tinjauan Sosio-Yuridis" Kedaulatan Rakyat (19 April 2007).
  2. HB X dalam Kedaulatan Rakyat 23 Mei 2007 [Sultan HB X Soal Kepemimpinan; Jangan Ada Dualisme di DIY]
  3. HB X (2007) "Berbaktibagi Ibu Pertiwi". Kedaulatan Rakyat (9 April 2007).
  4. Joyokusumo dalam Kedaulatan Rakyat 03 Juli 2007 [Kesitimewaan Tidak di UU 3/50 ; DIY Bukan Monarkhi Konstitusi].
  5. Joyokusumo (2007) "Kraton, Otonomi Daerah dan Good Governance di DIY (tulisan bersambung)" Kedaulatan Rakyat(23,24,26 Februari 2007).
  1. Kedaulatan Rakyat 03 Juli 2007 [Kesitimewaan Tidak di UU 3/50 ; DIY Bukan Monarkhi Konstitusi].
  2. Kedaulatan Rakyat 05 Juni 2007 [Draft RUUK DIY Tak Minta Status Keistimewaan; Joyokusumo Tolak Konsep JIP].
  3. Kedaulatan Rakyat 09 April 2007 [Rakyat Bantul Siap Gelar ‘Pisowanan Agung’].
  4. Kedaulatan Rakyat 19 April 2007 [Jika Untuk Jabatan Lebih Tinggi Rakyat Dukung Langkah Sultan].
  5. Kedaulatan Rakyat 20 September 2007 [Hari Ini DPD Sahkan RUUK DIY ; Gubernur/Wagub DIY Dipilih Langsung].
  6. Kedaulatan Rakyat 22 September 2007 [Banyaknya Draft RUUK DIY; Memperkaya Materi Pembahasan].
  7. Kedaulatan Rakyat 31 Agustus 2007 [Sekjen Depdagri Pastikan : Pilkada DIY 2008 Gunakan UUK].
  8. Kedaulatan Rakyat 26 Maret 2008 [Jika Tak Sesuai Aspirasi; 'Sidang Rakyat' Tolak RUUK DIY]
  9. Kedaulatan Rakyat 11 April 2008 [DPRD Gelar Rapur Soal Jabatan Gubernur; PKS Bersiap Hadapi Pilgub]
  10. Kedaulatan Rakyat 24 April 2008 [DPRD DIY Bentuk Pansus Keistimewaan: Depdagri kirim Tim Pemantau Rapor]
  11. Kedaulatan Rakyat 28 April 2008 [KR GROUP PEROLEH PENGHARGAAN; Ribuan Warga Bantul Aksi ke DPR]
  12. Kedaulatan Rakyat 02 Juni 2008 [Pansus RUU Keistimewaan DIY Diperpanjang]
  13. Kedaulatan Rakyat 07 Juni 2008 [Sultan Tegaskan Bukan Kandidat Presiden; Kraton Tolak Bicara Materi RUUK]
  14. Kedaulatan Rakyat 18 Juni 2008 [Demokrasi DIY Beda dengan Amerika; Draf RUUK DIY Masih Ditahan Setneg]
  15. Kedaulatan Rakyat 21 Agustus 2008 [Presiden Serahkan Draf RUUK DIY ke DPR]
  16. Kedaulatan Rakyat 2 September 2008 [Kecewa Pada konsep Sebelumnya 'KRATON AJUKAN DRAF RUUK DIY]
  17. Kedaulatan Rakyat 4 September 2008 [DRAF RUUK DIY USULAN KELUARGA KRATON ; Sultan Tak Tahu Materinya]
  1. Kompas 09 April 2007 [Posisi Sultan Harus di Atas Gubernur].
  2. Kompas 19 April 2007 [Sultan Akan Ke Kancah Nasional : penolakan jadi gubernur lagi merupakan hasil pergulatan panjang].
  3. Kompas (Lembaran Daerah Yogyakarta) 09 April 2007A [Pernyataan Sultan, Sentilan bagi Masyarakat].
  4. Kompas (Lembaran Daerah Yogyakarta) 09 April 2007B [Ulang Tahun Ngarso Dalem yang Sarat Makna].
  5. Kompas (Lembaran Daerah Yogyakarta) 09 April 2007C [“Saya Merasa Terharu dan Bangga”].
  6. Kompas (Lembaran Daerah Yogyakarta) 10 April 2007 [DPD akan menjaring aspirasi ke masyarakat].
  7. Kompas (Lembaran Daerah Yogyakarta) 19 April 2007 [Indikator Kompas: Lebih Setuju Gubernur Dijabat Kalangan Keraton].
  8. Kompas (Lembaran Daerah Yogyakarta) 20 April 2007 [Indikator Kompas: Fakta Sejarah Boboti Keistimewaan DIY].

[sunting]Draf RUU Keistimewaan DIY